Friday, October 31, 2014

Betapa Kemiskinan Membuat Orang Mudah Menjadi 'Gila'

Ini cerita kemarin, terjadi sesaat setelah selesai memfoto kopi berkas untuk mendaftarkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di Jalan Bhayangkara, 150 meter dari rumah saya. Dua anak terbaru saya, Inara dan Mushab, belum terdaftar pada BPJS. Oya kabar gembira, anak ketiga kini 'diakui' negara dalam konteks BPJS. Maka jadilah hanya Mushab yang bayar asuransi bulanan. Baiklah kembali ke maksud tulisan. Baru saja saya naik motor di parkiran, seorang ibu, berjilbab, umur menjelang 60an menghampiri dengan wajah panik.

Ibu: "Bapak tahu Kantor Askes? saya mau ketemu Haji Didi, Kepala Askes, adik ibu di RSU Serang, sekarang mau dibawa pulang ke Pandeglang, kurang untuk ongkos mobilnya Rp 120.000. Tadi ini mampir ke bu Haji Ida sudah berangkat," ceritanya.

Saya: "Wah Kantor Askes sudah tidak ada bu, dulu di Benggala, tapi sekarang sudah dialihkan ke BPJS di Karundang, ini saya mau urus ke BPJS, kalau mau bareng saya antar," jelas saya.

Ibu: "Ibunya mau ke askes ketemu Haji Didi"

Saya: "Iya askesnya sudah tidak ada."

Ibu: "Bapak kerja dimana? Gini aja, ibu minta dibantu berapa aja, tadi juga ibu dapat dari orang-orang, ini data-data ibu kalau bapak nggak percaya," ujarnya sambil memperlihatkan dompet yang berisi Rp.12.000, KTP dan kertas askes lama yang sudah tak berlaku.

Saya: "Gini-gini, masalah ibu itu apa?"

Ibu: "Ibu mau bawa adik ibu dari RSU Serang ke Pandeglang."

Saya: "Kalau uang untuk ke Pandeglang saya gak ada, tapi kalau ibu mau, nanti saya antar adik ibu ke Pandeglang, tapi saya harus minta tanda tangan dekan dulu ini (untuk salah satu surat yang menjadi syarat BPJS). Jadi gini aja, ibu ikut saya aja dulu, nanti setelah dari fakultas kita ke rumah sakit jemput adik ibu," tawar saya.

Ibu:" Pakai apa? Gak bisa pakai motor, kan duduknya susah, gak bisa duduk," bingungnya.

Saya: "Pakai mobil, bensin mobil saya masih cukup untuk ke Pandeglang," jelas saya.

Dan tiba-tiba saja si ibu makin panik.

Ibu: "Gak usahlah, sayanya gak enak nanti ngeganggu bapak, ngerepotin."

Saya:" Eh gak papa bu, sebentar saja ke fakultas temui dekannya."

Ibu: " Gak usah pak," yang langsung dengan tiba-tiba menyetop ojeg yang tampak akrab dengannya. Lalu menghilang naik ojeg.

Tukang foto kopi:"(sambil senyum) apa katanya mas? kemarin juga si ibu itu di sini, nih Haji .... (lupa nama yang disebutkan) kena sepuluh ribu," jelasnya sambil menunjuk warung sebelah.

Begitulah. Menyedihkan ya. Mungkin hidup ini terlalu berat, atau kita yang terlalu lemah. Tapi menyaksikan wajah ibu tersebut yang sangat umum tanpa ciri-ciri fisiologis kriminal versi kriminolog Lombroso. Adalah jilbabnya juga yang membuat saya semakin bersedih.

Maka naik motorlah saya menuju kampus. Masih di Jalan Bhayangkara, motor ibu terlewati oleh saya. Maklumlah motor saya adalah motor bebek tercepat di zamannya.

Cipocok Jaya, 31 Oktober 2014.              


Wednesday, September 03, 2014

Visiting Juvenile Training School in Japan, a brief note on Japanese Correctional Institution for Juvenile and the Potentiality of Implementing Restorative Justice in Japan

Ferry Fathurokhman
(PhD student at Kanazawa University)


Friday, July 11th 2014. I, several undergraduate students and three professors of Kanazawa University visited 湖南 学院 (Konan Gakuin) in Ishikawa prefecture. Konan gakuin is actually a Juvenile Training School (JTS) or in Japanese is called少年院 (Shounenin), a correctional institution for juvenile. As of 2010, Japan has 51 JTS that spread all over Japan (UNAFEI, Criminal Justice System in Japan, 2011:8),  according to Endo Hideaki, Head of Konan Gakuin JTS, since 2011 Japan build another JTS so it becomes 52 in total. There are two purposes why I visit Konan Gakuin JTS. Firstly, I want to know the system of correctional institution in Japan particularly for juvenile. Secondly, I want to know whether restorative justice idea can be implemented in Japan, particularly within JTS.        

JTS in Japan is different with most of correctional institution for juvenile (Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak) in Indonesia. As I mentioned previously, Japan has about 52 JTS while Indonesia has only 17 juvenile correctional institutions. Ideally, according to the new law of Juvenile Justice System Act in Indonesia,  juvenile correctional institution in Indonesia should be formed in each prefecture, which means there actually should be 33 Lapas Anak in Indonesia.

Konan Gakuin
Konan Gakuin has a literal meaning as Konan Academy or Konan School. The naming of correctional institution for juvenile is a critical factor for the development of mental education for the juvenile. Therefore name such Konan Gakuin or other name instead of prison or correctional institution is a wise effort to avoid the stigmatization and labelling theory that exist in society that is typically associating juvenile with criminal or bad person. Therefore Konan Gakuin term will reduce the stigma that juvenile is a bad person. In term of Indonesia, the term of Lembaga Pemasyarakatan Anak or Lapas Anak (literally means Juvenile Correctional Institution) has been changed to Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) or literally means Juvenile Special Development Institution. However, according to Nils Christie, a Norwegian criminologist, whatever the name remains the same, i.e. imposing suffering. Christie wants to emphasise that prison (or whatever the name) brings negative impact to its inmate, but in my view, the effort of changing the name of prison, jail, and correctional institution, may reduce the negative impact.  

In respect to Japan, JTS was first-time formed in 1924 in Tokyo. JTS is designed for juvenile who committed delinquency to be educated in order to become a better person. Male and female in JTS is separated. There is no female inmate in Konan Gakuin. If there is female that committed a delinquency in Hokoriku area and decided to be sentenced then she will be sent to JTS in Osaka. In Japan the age of criminal responsibility for juvenile is set from 14 to 19 years old whereas in Indonesia is stipulated from 12 to 17 year-old.

In Konan Gakuin JTS, we were welcomed by Endo Hideaki, the Head of Konan Gakuin JTS. Hideaki explained the JTS in general perspective and Konan Gakuin as particular example of JTS.  
I should say that JTS in Japan is well-planned and well-designed in order to achieve the goal, to re-educate juvenile so they can live together within Japanese society. In the context of Konan Gakuin JTS, the training school is equipped with many facilities to measure that the juveniles get a good physical and mental education. For instance I see that Konan Gakuin has a swimming pool, multipurpose indoor-gymnasium, outdoor field for sport and planting crop, classroom, handicraft room, dining room, workshop, computer laboratory etc.
The inmate capacity in Konan Gakuin JTS is 50 inmates. Currently it has 25 inmates with three cases: maltreatment, theft and drug as the three high rank cases respectively. In case of drug, juvenile has been targeted by mafia to be a drug user or courier so the mafia can easily cut the link of crime chain that connect them when the juvenile get caught.     
     
A new inmate will be placed in a quarantine-cell which can be locked from outside only. The quarantine-cell is very clean and has sufficient air circulation system and window that allows sunlight to shine the cell. It has a bed with futon, table and fan. Once the inmate is determined to be ready for socializing with others, he will be moved to a juvenile room. Interestingly, the room has no outside and inside lock. Konan Gakuin uses sliding door (a typical door in Japan) for the room, therefore I can not say that it is a cell since the juvenile can freely move inside and outside the room within particular block. For me it is just like a student dormitory which is good for juvenile mental development. Like the quarantine-cell, the juvenile room is also very neat, bright and not too narrow. It reminds me to the typical cell in Sweden as presented by Prof Jerzy Sarnecki, a criminologist from Stockholm University, at the 5th Annual Conference of Asian Criminological Society, in India. The lay out of the juvenile room in Japan is similar to prison in Sweden. It seems that most of developed country has the same standard as recommended by International conventions which seems still hard to be fulfilled by most of developing countries.

Regardless the facility, another important thing to be discussed in juvenile justice system is the relation between the victim and offender. Recently the conventional juvenile justice system has been criticized. The critic is concerning with the victim’s need and the offender’s responsibility to the victim. In criminal law field, this idea is a relatively new notion. Typically, in conventional juvenile justice system, the juvenile who commits delinquency has to responsible by serving his/her punishment in a correctional institution such JTS. Victim’s voice has been ignored in this system. A new idea tries to fill this gap. The idea is called restorative justice (修復的司法).        

Restorative Justice

The core idea of restorative justice is to restore the victim, the offender and (if appropriate) the community that affected by crime. The term of restorative justice was used for the first time by Albert Eglash, a US psychologist who works in a prison, in his article in 1975. To date, restorative justice has been employed in many countries. In its development, restorative justice is evolving in many forms. Two of the forms are diversionary system and therapeutic system. Diversionary system means that the restorative justice program is used before a trial as an alternative means in lieu of trial. In relation to this, Indonesia is going to employ diversionary system for juvenile in the end of July 2014. The other form, therapeutic system, means that the restorative justice program is operated after the trial when the offender is serving his/her punishment. In this part I want to focus on the latest, i.e., therapeutic.         

There are several restorative justice programs in many countries that can be categorized as therapeutic system. For instance there is a program called Victim Voice Heard (VVH) in Delaware (US) or Victim-Offender Conference (VOC) in West Australia. The both program is similar one another, they operate when the offender is being imprisoned. There are two benefits of these programs, for the victim and for the offender. On the victim side, the victim is allowed to meet the offender to express his/her feeling regarding the crime. To understand why s/he became the victim, why the offender chose him/her as the victim. To know that the offender regrets from what s/he has done. On the other side, the offender is allowed to meet his/her victim to show his remorse and repentance. The offender also has a chance to apologize to the victim and to release his/her burden of guilty feeling. However, this program needs a voluntary consent of the parties, particularly the victim. The conference or the mediation can be held only if the victim demands for it and in the same way the offender agrees to meet. In order to hold the conference or mediation, a long preparation should be conducted prior to the meeting. There are many ways to prepare. One of which is by writing letter from the victim to the offender and vice versa. The mediator should deliver the letters and discuss it with the victim and offender separately until the mediator is sure that they both are ready to meet.

In relation to Japan, Yukiko Yamada, a lawyer who studies restorative justice from Mark Umbreit in Minnesota, has been developing restorative justice in Japan particularly in Chiba prefecture. She formed a non-profit organization (NPO) and established a Victim Offender Dialogue Program for juvenile in 2001. This program is actually similar to VVH in Delaware and VOC in West Australia which I previously mentioned. Frankly, in practical level, there are not so many victims that want to meet the offender. In term of VVH for example, since the program began in 2002, there were only 10 victim-offender dialogues occurred which was noted in data collection until end of 2007 (the program is still on going) (Susan L. Miler, 2011: 214).

Interestingly, there are still many forms of restorative justice programs which lighter than VVH of VOC. The program is named indirect mediation. This program is developed in the way of thinking that not all victims want to meet their offenders but still want to get the benefit of restorative justice such apology or practical reparation. In this program the mediator become a representative of each party to deliver the both parties interest particularly the victim. According to Lyle Keanini, compared with direct mediation and conference, indirect mediation was less personal, did not allow victims' more emotional needs to be satisfied, was less effective in breaking down stereotypes and increasing understanding, and may be less influential in reforming offenders (12 Asian-Pac. L. & Pol'y J. 174). In my view, in the context of Japan, indirect mediation will be more suitable particularly if the victim is also a minor. In the case of minor as the victim, the victims may be accompanied by their parents to express and deliver their need to mediator and the same way goes for the juvenile, they can also be accompanied by their parents.


In sum the selection of restorative justice programs vary from country to country. It depends on many factors particularly the culture of a country. In my view, indirect mediation will be a good start to become an initiative project of restorative justice in order to achieve the satisfaction of parties especially the victim in Japan.   

Tuesday, July 15, 2014

Lulus S3



Alhamdulillah, sensei kirim email hari ini, bahwa 26 profesor dan associate profesor hukum dan politik menyetujui kelulusan saya. Ini tahap terakhir, tgl 3 Juli 2014 sebelumnya saya ujian terbuka dan tertutup di depan 5 profesor. 

Kasamai, 15 Juli 2014/ 18 Ramadhan 1435.


Saturday, July 12, 2014


Baduy Melakukan Pertukaran Bukan Barter
Laporan Richard Susilo, Koresponden Tribunnews.com di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jika ada manusia yang tak membutuhkan uang, kita akan menemukannya di Baduy--terutama suku Baduy Dalam. Mereka lahir, berkembang menjadi dewasa, meladang, mandiri, menikah, memiliki anak, meninggal dan demikian seterusnya di dalam suku terpencil itu. Sekolah mereka adalah alam dan lingkungannya.
Barang atau benda pun dilakukan dengan pertukaran, bukan Barter. "Kalau barter kan kita masih melihat nilai, harus seimbang nilainya. Tetapi kalau di kalangan Baduy Dalam khususnya dilakukan pertukaran biasa. Benda dengan benda tanpa melihat nilai masing-masing," papar Don Hasman, fotografer profesional senior Indonesia khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (15/5/2014).
Suku Baduy adalah masyarakat sederhana. Mereka hidup dalam keseharian dengan tatanan lokal yang sanggup membuatnya hidup dengan teratur selama ratusan tahun. Mereka hidup harmonis berdampingan dengan alam dan sesama manusia. Mereka adalah peladang, menanam padi huma, memanen dan menyimpannya pada (lumbung) masing-masing keluarga di pinggir desa.
Menurut Don lagi, jika kini sebagian masyarakat Baduy--terutama Baduy luar--mulai mengenal uang, mereka mendapat uang dengan menjual hasil hutan seperti madu, gula aren, koja dan jarog (tas dari kulit kayu teureup). Namun, kegiatan tersebut merupakan mata pencaharian alternatif/sambilan setelah menanam padi di ladang.
Menurut catatan peneliti suku Baduy, Ferry Fathurokhman, Uang yang diperoleh itu tidak digunakan untuk kebutuhan primer. Tapi, uang itu digunakan untuk hal-hal lain seperti makanan modern kesukaan mereka, salah satunya mi instan. Tidak ada keperluan lain yang mereka butuhkan.
Mereka tak diperkenankan memiliki barang-barang modern yang biasa kita butuhkan, seperti jam tangan, televisi, sabun, dan sepeda motor. Jika ditanyakan pada masyarakat Baduy alasannya tak menggunakan barang-barang tersebut, mereka menjawab singkat, “teu meunangku adat (tidak diperbolehkan adat--RED)”.
Masyarakat Baduy bahkan tidak memerlukan dokter jika sakit. Mereka memiliki cara sendiri dengan memanfaatkan alam sebagai bahan obat-obatan. Don sendiri mengaku sangat dinanti-nanti kehadirannya oleh suku Baduy Dalam. Jika berkunjung ke suku Baduy Dalam, oleh-olehnya hanyalah laporan cuaca yang diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
"Kalau saya ke sana bawa laporan cuaca. Mengapa? Karena suku Baduy sangat tergantung kepada cocok tanam dan ini terkait iklim atau cuaca untuk keberhasilan panen padi dan tumbuhan yang mereka kelola bagi kehidupan mereka sendiri," ungkapnya lagi.

Friday, May 09, 2014

Tips Menulis Bahasa Inggris

Belum banyak memang produk tulisan berbahasa Inggris saya, tapi adalah beberapa yang bisa dilacak via dunia maya. 
Ini beberapa hal yang biasa saya lakukan dalam menulis artikel berbahasa Inggris:

1. Perbanyak baca jurnal berbahasa Inggris.
Saya sering bereksperimen menggunakan kosa kata baru dan gaya yang dipakai dalam tulisan-tulisan orang lain yang saya suka karena asyik. Misalnya saya meminjam gaya Benny Simon Tabalujan saat mengkritisi seseorang. Saya gunakan gaya yang sama saat mengkritisi John Braithwaite dengan ungkapan, "I think Braithwaite is partly right and partly wrong, (lalu kita kemukakan alasannya). Ini menurut saya membuat tulisan kita lebih mengalir, adverb "partly" membuat tulisan menjadi renyah. 
Dalam perjalanan saya menelusuri tulisan-tulisan berbahasa Inggris menyimpulkan bahwa tak ada beda dengan tulisan-tulisan berbahasa Indonesia. Ada karakter tulisan yang enak dibaca dan ada yang tidak. Jika kita bisa menulis dalam bahasa Indonesia dengan sangat asyik dan renyah, maka hal yang sama bisa dilakukan dalam bahasa Inggris


2. Gunakan software pengecek grammar.
Setelah selesai tulis biasanya saya akan gunakan software pengecek grammar. Deadline dan keletihan menulis biasanya akan mengurangi ketelitian kita dalam menulis. Software inilah yang berfungsi "menyapu" hal-hal tadi. Kelalaian dalam hal subject-verb agreement biasanya akan terdeteksi oleh software ini, atau persoalan singular-plural yang terlewat juga biasanya akan tersapu. Misalnya karena letih kita menulis "two notion," maka perangkat lunak tadi akan mendeteksi bahwa ada yang keliru pada tulisan tersebut dan merekomendasikannya menjadi "two notions". Ada banyak software jenis ini dari yang berbayar, free trial hingga yang gratisan. Saya biasa menggunakan perangkat lunak ginger sebagai pengecek grammar. 
Jika sudah rampung anda juga bisa menggunakan software pendeteksi plagiarisme untuk memastikan karya anda terbebas dari plagiarisme. 

3. Cari proofreader
Meski anda sudah berhati-hati, proofreader adalah pihak yang bisa diandalkan menilai tulisan kita dari versi pembaca. Saya biasanya meminta teman dosen bahasa Inggris untuk memeriksa hasil akhir tulisan kita. Langganan saya Rohman, kawan SMA yang kini jadi dosen Bahasa Inggris. Seorang Leidenaar. Ia mengoreksi dan memberi alternative pilihan kata yang biasa kami diskusikan bersama. 
Alternatif lain adalah menggunakan profesional proofreader. Saya pernah dua kali menggunakan profesional proofreader yang berbeda. Yang satu untuk sebuah makalah dengan harga yang cukup mahal, sekitar 5 juta rupiah untuk 7 halaman. Yang kedua lebih murah dari yang pertama, meskipun bagi saya tetap mahal. Ada harga ada rupa, kualitas yang pertama jauh lebih baik dari yang kedua. Yang kedua salah menafsirkan sekitar tiga kalimat saya saat ia memparafrasekannya. Dua kalimat berhasil ditafsir ulang satu kalimat tetap gagal sehingga saya gunakan kalimat sendiri. Penggarapannya juga tidak seteliti yang pertama, ada sekitar empat kesalahan saya yang luput diperbaikinya berupa pengulangan kata dan beberapa hal pungtuasi. Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa ini tulisan kita, maka kita yang punya kendali menerima atau menolak rekomendasiannya. Pada akhirnya saya bersepakat dengan seorang kawan penerjemah bahwa proofreader adalah semacam second opinion yang bisa kita pertimbangkan untuk menerima atau menolaknya. Sebagian hasilnya menjadi lebih bagus, sebagian lainnya seringkali menjadi terasa aneh dan janggal. 

4. Jangan berhenti menulis artikel berbahasa Inggirs. 
Ini sebetulnya kekhawatarin saya jika telah selesai menuntaskan pendidikan formal. Beberapa alumni luar negeri yang saya perhatikan seringkali kali menurun kemampuan menulis bahasa Inggrisnya karena lama tak dipakai. Tantangan saya ke depannya adalah mempertahankan dan meningkatkan kemapuan menulis berbahasa Inggris. Ini tentu tidak mudah, terlebih saat pulang nanti dimana fasiltas berkurang dan lingkungan yang tidak mendukung. Salah satu cara memelihara kemampuan menulis berbahasa Inggris adalah dengan mengikatkan diri pada berbagai konferensi internasional yang mengharuskan kita membuat makalah dalam bahasa Inggris. 

Begitulah, semoga bermanfaat untuk saya dan semua, sebagai pengingat agar tidak berhenti berkarya. 

Friday, April 25, 2014

Ayat untuk Para Pemimpin

Tulisan ini ditujukan untuk para pemimpin. Nabi meninggalkan dua perkara agar kita tak tersesat yakni Alqur'an dan Hadist. Terpuruknya Indonesia adalah karena kita jauh dari keduanya. Jangan buang waktu untuk membantahnya, akui sajalah, karena memang begitu kenyataanya.

Pagi ini saya berhenti di Al Hujurat, surat ke-49 ayat 6:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasiq datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu"

"O you who have believed, if there comes to you a disobedient one with information, investigate, lest you harm a people out of ignorance and become, over what you have done, regretful" (Sahih International translation) 

Ayat ini adalah bekal untuk anda yang jadi dan akan jadi pemimpin dari presiden hingga Ketua RT, dari Rektor hingga Ketua Program Studi, ketua grup dan siapapun anda yang diharuskan memutuskan sesuatu. 

Salah satu kelemahan orang yang berada di puncak pimpinan adalah bahwa ia cepat mudah percaya pada orang di sekitarnya. Ini karena waktunya yang super sibuk maka informasi instan menjadi cara efektif menyerahkan masalahnya. Maka jika ada informasi datang kepadamu, fatabayyanuu, telitilah kebenarannya. Klarifikasi dulu, jangan segera diputuskan.

Saya ambilkan contoh betapa seringnya persoalan ini terjadi karena kita tak berbekal ayat ini. Ini pengalaman seorang kawan. Di sebuah kampus, seorang mahasiswi melakukan plagiarisme, tidak tanggung-tanggung, sebuah skripsi dari kampus lain diakui sebagai skripsi hasil karyanya sendiri. Bimbingan skripsi berbulan-bulan dijalani hingga dosen pembimbing lama-kelamaan curiga dan si mahasiswi tak bisa berkelit lagi. Hingga keluar kata "Jangan sampai saya temukan skripsi aslinya dan saya lempar ke mukamu!" Akhirnya ia mengaku, bahwa ia mangambil skripsi orang lain.

Kasus ini jadi heboh, distorsi terjadi. Informasi yang disampaikan  orang sekitar dekan adalah "pembimbing mempersulit mahasiswi" bahkan kabar yang beredar "pembimbing melempar skripsi kepada mahasiswi."

Dekan menanggapi serius dan hampir memanggil si pembimbimg hingga seorang kawan memberikan informasi yang belum pernah didengar sang dekan, informasi yang sebenarnya terjadi. "Oh saya belum dengar informasi ini, jadi begitu ceritanya? Nggak bener ini," begitu kurang lebihnya.

Lihat betapa informasi yang salah berpotensi mengakibatkan keputusan yang salah. Ini juga bisa terjadi di level menteri atau presiden. Jadi jika anda jadi pemimpin klarifikasi dulu informasi yang datang sebelum anda memutuskan.

Sebab Turunnya Ayat
Tadinya saya kira Asbabun Nuzul (sebab turunnya ayat) ini berkaitan dengan fitnah yang terjadi kepada Aisyah ra. Tapi ternyata bukan, ayat tentang Aisyah adalah AnNur (surat ke 24) ayat 11.

Asbabun Nuzul ayat ini berkaitan dengan kisah Al Harits, seorang yang baik. Ia menyatakan diri masuk Islam dan berkata pada nabi "Ya Rasulullah, aku akan pulang ke kaumku untuk mengajak mereka masuk Islam dan menunaikan zakat. Orang-orang yang mengikuti ajakanku akan aku kumpulkan zakatnya. Apabila telah tiba waktunya kirimkanlah utusan untuk mengambil zakat yang telah kukumpulkan ini.

Ketika al-Harits telah banyak mengumpulkan zakat, dan waktu yang sudah ditetapkan pun telah tiba, tak seorangpun utusan yang datang menemuinya. Al-Harits mengira telah terjadi sesuatu yang menyebabkan Rasulullah marah kepadanya. Iapun memanggi para hartawan kaumnya dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah telah menetapkan waktu untuk mengutus seseorang untuk mengambil zakat yang telah ada padaku, dan beliau tidak pernah menyalahi janji. Akan tetapi aku tidak tahu kenapa beliau menangguhkan utusannya itu. Mungkinkah beliau marah? Mari kita berangkat menghadap Rasulullah Saw?

Rasulullah pada waktu yang telah ditetapkan mengutus al-Walid bin Uqbah untuk mengambil dan menerima zakat yang berada pada al-Harits. Ketika al-Walid berangkat, di perjalanan hatinya merasa gentar, lalu ia pun pulang sebelum sampai tempat yang dituju. Ia melaporkan laporan palsu kepada Rasulullah Saw. Bahwa al-Harits tidak mau menyerahkan zakat kepadanya, bahkan mengancam akan membunuhnya.

Kemudian Rasulullah Saw mengirimkan utusan yang lain kepada al-Harits. Di tengah perjalanan utusan tersebut berpapasan dengan al-Harits dan sahabat-sahabatnya yang sedang menuju kepada Rasulullah. Setelah berhadap-hadapan, al Harits menanyai utusan itu:
"Kepada siapa engkau diutus?
Utusan itu menjawab: "Kami diutus kepadamu."
Dia bertanya: "Mengapa?"  
Mereka menjawab "Sesungguhnya Rasulullah Saw. Telah mengutus al-Walid bin Uqbah. Namun ia mengatakan bahwa engkau tidak mau menyerahkan zakat, bahkan bermaksud membunuhnya"
Al Harits menjawab Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak melihatnya, tidak ada yang datang kepadaku

Ketika mereka sampai di hadapan Rasulullah Saw., bertanyalah beliau: "Mengapa engkau menahan zakat dan akan membunuh utusanku?" Al-Harits menjawab: "Demi Allah yang telah mebutus engkau dengan sebenar-benarnya, aku tidak berbuat demikian."

Maka turunlah ayat ke-enam suat Al-Hujurat sebagai peringatan kepada kaum mukmin agar tidak menerima keterangan dari sebelah pihak saja. Diriwayatkan dari Ahmad dan lainnya dengan sanad yang baik, yang bersumber dari al-Harits bin Dlirar a-Khuza'i. Para perawi dalam hadist ini sangat dapat dipercaya. Diambil dari http://istimroor-belajar.blogspot.jp/2012/06/sebab-sebab-turunnya-ayat-dalam-al.html yang bersumber dari Qamaruddin Shaleh dkk, Asbabun Nuzul (Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat al-Qur’an),(Bandung : CV. Diponegoro, Edisi II,cet X,2009), Isma’il Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim (Damaskus : Dar al-Khair, 2006) Jalalu al-Din ‘Abdi al-Rahman Ibnu Abu Bakar al-Suyuthi, Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul (tt : Muthbi’ah  Musthafa al-Babi al-Halabi)

Demikian semoga kita terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan, juga dijauhkan dan tidak tergolong orang fasiq yang memberikan informasi yang salah. Kenapa saya tuliskan ini untuk anda, karena saya tahu anda akan jadi pemimpin pada saatnya nanti.

Oya, lalu fasiq itu apa artinya, berikut saya tulis ulang dari http://ziaulaisyah.blogspot.jp/2009/02/pengertian-fasiq.html

Arti Fasiq
Fasik (al-fisq) berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/yafsuqu-fisqan-fusuqan. Secara etimologis dalam ungkapan orang Arab, fasiq maknanya adalah keluar dari sesuatu (al-khuruj'an asy-syay'i) atau keluar (baca: menyimpang) dari perintah (al-khuruj'an al-amr). Dikatakan misalnya "fasaqat ar-ruthbah (kurma keluar)--jika ia keluar dari kulitnya." Dikatakan pula misalnya, "fasaqa fulan maala (si fulan mengeluarkan hartanya)"-- jika ia menghabiskan atau membelanjakan hartanya. Maka secara etimoloigis fasiq artinya keluar (al khuruj)

Sementara itu secara terminologis (istilah), menurut al-Jurjani, orang fasiq adalah orang yang menyaksikan tetapi tidak meyakini dan melaksanakan. Sedangkan al-Manzhur lebih lanjut menjelaskan bahwa fasiq bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Fasiq juga berarti menyimpang dari agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar (fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepadaNya. Seperti dalam surat Alkahfi ayat 50.

Fasiq juga berarti keluar dari kebenaran (al-khuruj'an al-haq). Karena itu, fasiq kadang-kadang berarti syirik dan kadang-kadang berarti berbuat dosa. Seseorang dikatakan fasiq jika ia sering melanggar aturan/perintah. Fasiq juga berarti keluar dari sifat istiqomah dan bermaksiat kepada Tuhan. Karena itu, seseorang yang gemar berbuat maksiat (al-ashi) disebut orang fasiq.

Wednesday, April 23, 2014

Menimbang Megan’s Law untuk Para Penjahat Kelamin

(Dilarang mengopi untuk diklaim sebagai tulisan sendiri)  

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh segerombol petugas kebersihan di sebuah taman kanak-kanak berstandar internasional yang dengan keji melakukan kejahatan kelamin atas seorang bocah berusia lima tahun (beberapa sumber lain menulis enam tahun). Kejahatan kelamin yang saya maksud dalam tulisan ini adalah kejahatan yang meliputi seluruh kejahatan seksual, mulai pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Istilah kejahatan kelamin dalam tulisan ini merupakan terjemahan dari sex crime yang tereduksi makna kebiadabannya jika diterjemahkan sebagai kejahatan seksual karena terlalu umumnya istilah ini digunakan. Berdasarkan ini, maka pelakunya pun lebih pantas dinamakan sebagai penjahat kelamin.

Emosi kita kembali diaduk-aduk atas kegilaan para penjahat kelamin ini, khususnya para paedofil. Emosi itu tergambar dari pemberitaan, perbincangan  sosial media, hingga obrolan langsung. Mulai dari yang mengutuk, membantu memberikan solusi dengan mendesak penyidik agar menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak  (UUPA), mengenalkan upaya-upaya preventif yang bisa dilakukan orang tua seperti pengenalan underwear rule pada anak yang intinya memberikan pemahaman kepada anak tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dirinya terkait dengan potensi kejahatan kelamin, hingga mengajukan petisi melalui sebuah website untuk merevisi UUPA agar memiliki ancaman hukuman yang lebih berat .

Kasus ini menjadi penting dikaji dengan serius mengingat pengulangan atas jenis kejahatan kelamin kerap terjadi. Telusurilah dunia maya dan anda akan menemukan betapa banyaknya kasus-kasus kejahatan kelamin di negeri ini di berbagai daerah, termasuk kasus Siswanto (Robot Gedek) di tahun 1996 dan Baekuni (Babe) di tahun 2010. Celakanya, data yang ada pada saya mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan kelamin ini tak hanya dilakukan orang dewasa.  Dalam kesempatan wawancara dan data yang saya dapatkan dari Gusti Ayu Suwardani, Kasubdit Perlindungan dan Pengentasan Anak Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, angka kejahatan kelamin di Indonesia per Agustus 2012 yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku menempati urutan pertama tertinggi (262 kasus), disusul dengan pencurian (125 kasus) dan narkoba (93 kasus) di urutan  ketiga.
      
Data singkat di atas menggambarkan betapa seriusnya kasus ini dan bahwa hampir tak ada tempat aman untuk anak, bahkan taman kanak-kanak, taman yang paling indah, menjadi tempat kejadian perkara terkini. Kasus ini bisa dikaji dari berbagai aspek, tapi dalam hal ini saya akan batasi pada kajian hukum yang mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk kita terapkan ke depannya. Yang jelas, nampaknya perumus asas legalitas, Paul Johann Anselm Fuerbach nampaknya telah gagal meramalkan ajaran psychologische zwang (paksaan psikis). Ia menyarankan agar hukum dituliskan sehingga ada kepastian hukum dan orang bisa melihat  hukuman apa yang diterima bila suatu perbuatan pidana dilakukan, dengan demikian orang akan menghindari perbuatan pidana tersebut. Ajaran ini nampaknya kandas di Indonesia, khususnya bagi para paedofil. Menghilangkan kejahatan seratus persen adalah memang hal yang mustahil, tapi maraknya angka kejahatan—dalam hal ini kejahatan kelamin—menandakan ada masalah pada negara tersebut. Salah satu kecurigaannya adalah negara, melalui hukum, gagal memberikan efek jera pada pelaku juga orang lain yang berpotensi menjadi pelaku.   

 Efek Jera
 Tentu fenomena kegagalan hukum di Indonesia bisa diteliti dari berbagai hal, namun yang jelas efek jera dari hukuman yang pernah dijatuhkan nampaknya tak membekas pada kandidat penjahat kelamin, pada titik inilah tulisan ini dimaksudkan.

Sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia, penggunaan hukum pidana Islam sebenarnya lebih masuk akal. Apalagi dari sisi sejarah, terdapat bukti-bukti akademis bahwa hukum pidana Islam pernah berlaku sebelum hukum Eropa  datang dan menggantikannya (lihat misalnya disertasi Dinar Boontarm, University of Hull, United Kingdom yang mengkaji hukum pidana Islam di era Kesultanan Banten). Dalam hukum pidana Islam, kejahatan kelamin telah diatur jelas, termasuk berbagai cabang penyimpangannya dari sodomi (liwath)hingga menyetubuhi mayat atau nekrofili—sebagaimana yang dilakukan Robot Gedek pada beberapa korbannya—telah dikaji oleh para ahli fiqih. Pada dasarnya hukuman bagi para penjahat kelamin adalah dicambuk seratus kali hingga hukuman mati tergantung pada status penjahat kelamin apakah belum kawin (ghair muhshon) ataukah sudah kawin (muhshon). Tapi persoalannya kualitas keIslaman kita masih perlu diuji, banyaknya muslim di Indonesia masih seperti buih di lautan dengan kualitas seadanya.          

Maka sementara mungkin kita bisa melihat bersama bagaimana Amerika Serikat menangani para penjahat kelamin. Ini bukan berarti hukum di Amerika sempurna, konflik kepentingan dalam penegakan hukum di sana juga terjadi, misalnya ini terjadi pada dua gugatan bangsa Indonesia terhadap Freeport melalui Alien Tort Statute di Amerika yang dimentahkan dan tidak dikabulkan, padahal bukti-bukti pelanggaran HAM telah disodorkan.  Tapi dalam hal penanganan penjahat kelamin, hukum Amerika layak untuk dikaji.

Megan’s Law adalah undang-undang federal yang disahkan kongres pada 1996 yang menjadi dasar dimuatnya data para penjahat kelamin yang dapat diakses oleh warga. Undang-undang ini dipicu oleh sebuah kejadian tragis di New Jersey. Megan Kanka, gadis kecil tujuh tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh tetangganya sendiri. Belakangan diketahui bahwa pelakunya punya catatan criminal atas kejahatan kelamin. Dari peristiwa ini muncul kesadaran bahwa sekiranya mereka diberitahu bahwa ada mantan penjahat kelamin di lingkungan mereka, tentu mereka akan lebih waspada. Pada tahun 1994, parlemen New Jersey mengesahkan Megan’s Law dan sejak menjadi undang-undang federal di tahun 1996, kini seluruh negara bagian di Amerika Serikat telah mengesahkan Megan’s Law. Dengan Megan’s Law para penjahat kelamin teregistrasi dan dapat diakses di tiap negara bagian melaui website Federal Bureau of Investigation (http://www.fbi.gov/) pada kanal scams and safety atau melaui website otoritas negara bagian masing-masing.

Megan’s Law efektif bekerja paska pemidanaan. Para penjahat kelamin yang selesai menjalani hukuman diregistrasi sehingga keberadaanya selalu diketahui dan dimuat dalam website. Dengan demikian warga bisa memeriksa tetangga barunya apakah ia mantan penjahat kelamin atau bukan. Dalam konteks efek jera, Megan’s Law membuat calon pelaku kejahatan kelamin berpikir berulangkali untuk melakukan perbuatan biadabnya, sebab namanya akan terabadikan meskipun ia telah selesai menjalani hukuman dan berpindah ke tempat lain, informasi keberadaan mengenai dirinya akan terus mengikuti dimanapun ia berada. Tiap negara bagian di Amerika Serikat memiliki detail aturan dan prosedur pengaksesan informasi yang berbeda-beda atas Megan’s Law yang diberlakukan. Potensi penyalahgunaan informasi juga diatur, sehingga orang yang menyalahgunakan informasi data penjahat kelamin untuk pemerasan misalnya, telah diatur sebagai perbuatan yang dapat dipidana.       


Sisi lain Megan’s Law
Tentu pada sisi korban, Megan’s Law baik diterapkan untuk melindungi anak-anak dari potensi pengulangan kejahatan kelamin. Tapi dalam konteks hukum pidana, ini menjadi paradoks, mengingat salah satu tujuan pemidanaan adalah merehabilitasi pelaku kejahatan sehingga ke depannya ia bisa kembali diterima di masyarakat. Tanpa Megan’s Law sebenarnya stigmatisasi atas mantan narapidana sudah terjadi di masyarakat, tapi ini bisa dihindari oleh mantan narapidana dengan cara pindah ke lain daerah tinggalnya.  Dengan Megan’s Law stigma ini menjadi permanen, ‘dilegalkan’, dan selalu up to date menginformasikan keberadaan terkini mantan penjahat kelamin. Ini membuat penjahat kelamin yang benar-benar ingin tobat harus ‘ikhlas’ menjadi orang yang selalu dicurigai. Megan’s Law juga memiliki kelemahan sebagaimana dituliskan sebelumnya, ia efektif bekerja paska pemidanaan dan tidak dirancang untuk mendeteksi penjahat kelamin perdana (first-time sex offender). Ini artinya anak-anak tetap terancam kejahatan kelamin para homoseksual penjahat kelamin seperti yang terjadi di Taman Kanak-kanak JIS.        

Jika memang kita serius menangani para penjahat kelamin dan keamanan anak-anak kita, undang-undang semacam Megan’s Law nampaknya layak untuk dikaji dan dipertimbangkan. Tentu akan banyak pertimbangan dan detail yang harus dibahas di dalamnya, mengingat Megan’s Law di tiap negara bagian di Amerika pun berbeda-beda pada tataran teknisnya.   

Mungkin saatnya kita harus memberi perhatian lebih dalam menangani penjahat kelamin di negeri ini. Anak-anak yang menjadi korban telah direnggut masa depannya, tak perlulah saya tuliskan ulang bagaimana kejinya para penjahat kelamin itu memperlakukan korbannya, juga trauma pada anak yang membuat pilu. Hal yang harus disadari bersama adalah kejahatan kelamin berpotensi menimpa siapa saja sehingga kita tak bisa lagi hanya duduk di sofa menonton berita sore tentang penjahat kelamin, menikmati kudapan sambil bergumam kasihan. Ia tak pandang anak berada atau tak punya, anak sekolahan atau jalanan. Tidak ada yang akan menyangka bahwa seseorang akan menjadi korban dari kejahatan biadab ini. Semoga ke depan ditemukan solusi yang lebih baik lagi dalam menekan para penjahat kelamin, tanpa harus menunggu berjatuhannya korban. Megan’s Law mungkin layak untuk dipertimbangkan dalam rangka menyelamatkan anak dan menekan para penjahat kelamin.      

(Kanazawa, 21 April 2014)









Wednesday, April 16, 2014

Mengenal Gustav Radbruch

Diterjemahkan dari Legal Philosophies of Lask, Radbruch and Dabin (20 Century Legal Philosophies Series), Kurt Wilk Translation. Harvard University Press. 1950.

Gustav Radbruch lahir pada 1878 di Lübeck, Jerman. Tahun 1904 ia menjadi dosen privat di University of Heidelberg, tahun 1914 ia pindah ke University of Königsberg di Prussia (dimana Immanuel Kant tinggal dan mengajar di sana seabad sebelumnya), sebagai profesor. Pada 1919 ia pindah ke University of Kiel, dan tahun 1926 ke Heidelberg. Ia pernah menjadi anggota parlemen di bawah Konstitusi Weimar dari 1920 sampai 1924, dan selama periode ini ia pernah menjadi menteri kehakiman pada Kabinet Kanselir Wirth dan Streseman sebagai sosial demokrat. Karena persoalan politik, ia pernah diberhentikan dari jabatan akademiknya di Heidelberg pada 1933. Tahun 1945, ia kembali menjadi guru besar hukum pidana dan filsafat hukum di Heidelberg. Ia adalah penulis dari beberapa karya berikut ini: Einführung in die Rechtswissenschaft (Pengantar Ilmu Hukum) (edisi 7 dan 8, 1928); Rechtsphilosophie (Filsafat Hukum) (edisi 3, 1932); Kulturlehre des Sozialismus (Teori Sosial Budaya) (edisi 2, 1927); Paul Johann Anselm Fuerbach, Ein Juristenleben (Kehidupan Seorang Jurist) (1934); Gestalten und Gedanken (Bentuk dan Pikiran), delapan esai (1945); Der Geist des Englischen Rechts (Ruh Hukum Inggris) (edisi 2, 1947); Komentar Penting tentang Ilmu Hukum Inggris--Bentham, Austin dan Maine--ditemukan dalam Radbruch, Hukum Anglo American, Tinjauan antar Benua (1936) 52 L. Q. Rev. 530. Saat ini (Agustus 1949) ia tinggal di Heidelberg.                        

Saturday, March 01, 2014

English Humour

 
Tracker

A family was visiting an Indian reservation when they happen upon an old tribesman laying face down in the middle of the road with his ear pressed firmly against the blacktop. The father of the family asked the old tribesman what he was doing.
The tribesman began to speak... "woman, late thirties, three kids, one barking dog in late model, Four door station wagon, traveling at 65 m.p.h."

"That's amazing" exclaimed the father. "You can tell all of that by just listening to the ground"?

"No", said the old tribesman. "They just ran over me five minutes ago!"

***
Sherlock Holmes and Watson

Sherlock Holmes and Dr Watson went on a camping trip. After a good meal and a bottle of wine they lay down for the night, and went to sleep. Some hours later, Holmes awoke and nudged his faithful friend awake. "Watson, look up at the sky and tell me what you see." Watson replied, "I see millions and millions of stars."

"What does that tell you?" Holmes questioned.
Watson pondered for a minute. "Astronomically, it tells me that there are millions of galaxies and potentially billions of planets. Astrologically, I observe that Saturn is in Leo. Horologically, I deduce that the time is approximately a quarter past three. Theologically, I can see that God is all powerful and that we are small and insignificant. Meteorologically, I suspect that we will have a beautiful day tomorrow. What does it tell you?"
Holmes was silent for a minute, then spoke. "Watson, you retard. It tells me that some bastard has stolen our tent!" 

English Proverb

Ilmu bagus ini, awalnya saya mau cari peribahasa "tak ada gading yang tak retak" kebanyakan memperibahasakannya dengan "there is no ivory that is not cracked".

Tapi di situs ini saya menemukan padanan yang lebih pas dan lebih nyastra "No rose without thorn"

Keren, orang baik yang berbagi ilmu. Diambil dari http://englishcomputer.weebly.com/article.html 


Proverb_pribahasa07/05/2011
Proverbs
Proverbs adalah pepatah. Tidak hanya dalam Bahasa Indonesia yang sering menyatakan pepatah, dalam Bahasa Inggris, pepatah pun dijumpai. Beberapa pepatah dalam Bahasa Inggris di bawah ini mempunyai makna yang sama dengan pepatah Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, kami memberikan terjemahan dan makna pada setiap pepatah.

  1. To have an axe to grind = Ada udang di balik batu
  2. One scabbed sheep is enough to spoil a flock = Sebab nila setitik rusak susu sebelanga
  3. To cherish a viper in one's bosom = Air susu dibalas air tuba
  4. To fish in troubled waters = Memancing di air keruh
  5. Cut your coat according to your cloth = Bayang-bayang hendaklah sepanjang badan
  6. To carry coals to New-castle = Membuang garam ke laut
  7. The pot calls the cattle black = Udang hendak mengatai ikan
  8. He is a dog in the manger = Badak-badak, minta aku daging; Bangau2, minta aku leher
  9. A thorn in one's flesh = Seperti duri dalam daging
  10. Home, sweet home = Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri awak, elok juga di negeri awak
  11. Huge winds blow on high hills = Besar kapal besar gelombangnya, besar kayu besar dahannya
  12. Barking dogs seldom bite = Anjing menggonggong tidak akan menggigit
  13. No rose without thorn = Tiada gading yang tak retak
  14. Like father, like child = Air cucuran atap jatuhnya ke pelimpahan juga
  15. Misfortunes never come singly = Antan patah, lesung hilang
  16. Out of the frying-pan into the fire = Lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya
  17. To behold the mote in the eye of one's neighbour, but not the beam in one's own = Gajah di kelopak mata tak tampak, kuman di seberang lautan tampak
  18. Once a use and ever a custom = Kebiasaan menjadi tabiat
  19. Strike the iron while it is hot = Menjemur di waktu hari panas.
  20. Such things bring grist to his mill = Pucuk dicinta ulam tiba
  21. Such as the tree, such is the fruit = Bagaimana biduk, bagaimana pengayuh
  22. The apple falls near the tree = Air cucuran atap jatuhnya ke pelimpahan juga
  23. Harm set, haram get= Siapa menggali lubang, ia juga terperosok ke dalamnya
  24. After rain comes sunshine = Sesudah hujan datang terang
  25. His bread is buttered on both sides = Seperti parang bermata dua
  26. There is no smoke without a fire = Kalau tak ada api takkan ada asap
  27. The right man in the right place = Asal ayam pulang ke lesung, asal itik pulang ke pelimpahan
  28. The tongue wounds more than a lance = Berkata peliharakan lidah
  29. To show the white feather = Malu berani, mati takut
  30. When at Rome, do as Rome does = Di mana tanah dipijak, disitu langit dijunjung
  31. In the land of the blind, the one-eyed is king = Dimana tiada elang, kata belalang, akulah elang
  32. To kill two birds with one stone = Sekali merangkuh dayung, dua, tiga pulau terlampaui
  33. To pour water into a broken basin = Bagai menghasta kain sarung
  34. Too much of a good thing is good for nothing = Seperti kersik di pulau
  35. To save money for a rainy day = Sebelum hujan sediakan payung
  36. Where there is a will there is a way = Dimana ada kemauan disitu ada jalan
  37. You must not countyour chickens before they are hatched = Belum beranak sudah ditimang
  38. Repentance always comes too late = Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada berguna
  39. So many countries, so many customs = Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya
  40. Spare the rod and spoil the child = Kasih akan anak dipertangis, kasih akan istri dipertinggalkan
  41. Falling crumb one must be content with crust = Tidak ada rotan, akar pun jadi
  42. Bean-pods are noisiest when dry = Tong kosong nyaring bunyinya
  43. The die is cast = Nasi sudah menjadi bubur
  44. Many a little makes a mickle = Sehari selembar benang, lama2 menjadi sehelai kain
  45. To put the cart before the horse = Dahulu bajak dari jawi
  46. With one's back to the wall = Seperti ikan dalam belat
  47. Once bitten twice shy = Sekali jalan terkena, dua kali jalan tahu
  48. Let sleeping dogs lie = Jangan dibangunkan kucing tidur
  49. No pains, no gains = pahit dahulu manis kemudian
  50. A penny saved is a penny gained = Hemat pangkal kaya
  51. 51.   If the blind lead the blind, both fall into the ditch = Seperti kapak menyelam beliung
  52. 52.   Between the devil and the deep sea = Bagai memakan si mala kama, jika dimakan ibu mati, tidak dimakan ayah mati.
  53. 53.   Don't cut your nose off to spite your face = Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri
  54. 54.   As the twig is bent, the tree is inclined = Kecil termanja-manja, besar terbawa-bawa
  55. 55.   A dwarf is on a giant's shoulder can see of the two = Berdiri sama tinggi, duduk sama rendah
  56. 56.   A golden key opens every door = Ada uang abang sayang, tidak ada uang abang melayang
  57. 57.   Little helps =Sedikit demi sedikit lama-lama jadi bukit
  58. 58.   Live and learn = Jauh berjalan banyak dilihat
  59. 59.   A well-regulated family often gets the accident = Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga.
Occupation
Occupation artinya nama-nama pekerjaan atau apa yang dilakukan orang untuk mendapatkan uang atau sekedar melepaskan hobi. Di bawah ini hanya beberapa contoh jenis-jenis pekerjaan dalam Bahasa Inggris:
Actor/Actress           = Bintang Film Pria/Wanita
Astronaut                = Astronot
Author/Authoress    = Penulis Pria / Wanita
Baker                       = Tukang Roti
Barber                     = Tukang Pangkas
Beautician               = Ahli Kecantikan
Biologist                  = Ahli Biologi
Bricklayer                = Tukang Batu
Builder                    = Tukang Bangunan
Bus Driver               = Supir Bus
Butcher                   = Tukang Daging
Caretaker               = Penjaga
Carpenter               = Tukang Kayu
Chemist                  = Ahli Kimia
Coach                     = Pelatih
Cobbler                  = Tukang Sepatu
Construction Worker        = Pekerja Bangunan
Cook                      = Koki
Cosmetician           = Ahli Kosmetik
Coster                   = Tukang Sayur
Dentist                  = Dokter Gigi
Designer               = Desainer
Doctor                   = Dokter
Dustman               = Tukang Sampah
Electrician             = Tukang Listrik
Engineer               = Insinyur
Explorer                = Penjelajah
Farmer                  = Petani
Farrier                   = Tukang Besi
Fisherman             = Nelayan
Fireman                 = Pemadam
Florist                    = Tukang Bunga
Gardener               = Tukang Kebun
Gasman                 = Tukang Gas
Glazier                   = Tukang Kaca
Goldsmith              = Tukang Emas
Graver                   = Tukang Ukir
Handyman             = Tukang
Headmaster          = Kepala Sekolah (Pria)
Headmistress        = Kepala Sekolah (Wanita)
Hairdresser           = Penata Rambut
Hunter/huntsman = Pemburu
Iceman                 = Tukang Es
Librarian               = Penjaga Perpustakaan
Laundress            = Tukang Cuci
Locksmith             = Tukang Kunci
Jointer, Welder     = Tukang Las
Junk Dealer          = Tukang Loak
Massager             = Tukang Pijat
Mechanic              = Mekanik
Milker                   = Tukang Susu
Miner                   = Penambang
Musician              = Musisi
Newsboy, Paperboy         = Tukang Koran
Nurse                  = Perawat
Painter                = Pelukis
Patcher               = Tukang Tambal
Parker                 = Tukang Parkir
Photographer     = Fotografer
Pilot                    = Pilot
Plumber              = Tukang Ledeng
Policeman/policewoman = Polisi
Postman             = Tukang Pos
Pupil                   = Murid
Secretary           = Sekretaris
Servant              = Pembantu
Shepherd/shepherdess = Penggembala
Shop assistant   = Penjaga Toko
Steward              = Pramugara
Stewardess        =Pramugari
Student              = Murid, mahasiswa
Singer                = Penyanyi
Surgeon             = Ahli Bedah
Taxi/cab driver   = Supir Taxi
Teacher              = Guru
Tailor                  = Tukang Jahit
Vet                     = Dokter Hewan
Waiter/waitress = Pelayan
Family07/05/2011
FamilyBerikut ini adalah istilah dalam Keluarga. Istilah-istilah dalam keluarga dalam Bahasa Inggris mungkin tidak asing bagi Anda, tetapi kami tetap menampilkannya demi untuk mengulang kaji, sehingga istilah-istilah di bawah ini akan semakin diingat dengan baik oleh kita semua.
groom                   = Pengantin Pria
brother                 = Saudara laki-laki
cousin                   = Kemenakan
wife                       = Istri
husband                = Suami
parents                 = Orang Tua (2 orang)
parent                   = Orang tua (1 orang)
grandchild - grandchildren (Plural) = Cucu
grandson                = Cucu laki-laki
granddaughter= Cucu Perempuan
friend                 = Teman
boyfriend           = Cowok (Teman Perempuan)
girlfriend            = Cewek (Teman Laki-laki)
friend                 = Teman
grandmother, grandma = Nenek
grandfather, granddad, grandpa = Kakek
half-brother       = Saudara tiri
baby brother     = Bayi laki-laki
mother              = Ibu
mum, mummy, mom (Amerika) = Ibu (di Amerika)
nephew            = Kemenakan Laki-laki
niece                = Kemenakan Perempuan
uncle                = Paman
godfather        = Bapak Baptis, Wali laki-laki
godmother  = Wali Wanita seorang bayi
sister          = Saudara perempuan
mother-in-law = Ibu mertua
father-in-law   = Ayah Mertua
son                 = Anak laki-laki
stepbrother    = Saudara laki-laki tiri
aunt               = Bibi
daughter        = Anak perempuan
great-grandparents    = Moyang
father             = Ayah
dad                = Ayah
fiancee           = Tunangan Wanita
fiance             = Tunangan Pria
twin               = Kembar
twin-brother  = Saudara laki-laki Kembar