Diunduh dari http://internasional.kompas.com/read/2012/01/06/11364285/Ratusan.Media.Asing.Beritakan.Kasus.Sandal.Jepit
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/01/06/1132327620X310.jpeg
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan AAL, seorang remaja 15 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, ternyata menjadi perhatian ratusan media asing.
Media-media besar seperti BBC, CNN, ABC News, Voice of America, New York Times, International Business Times, Wall Street Journal, Radio Australia, New Zealand Herald, Hindustan Times, Washington Post, juga kantor berita Associated Press (AP) dan Agence France-Presse (AFP) memberitakan kasus yang menghadapkan AAL yang merupakan seorang pelajar SMK dengan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
Ada yang menggunakan judul menarik. Kantor berita Associated Press, misalnya, menggunakan judul "Indonesians Have New Symbols for Injustice: Sandals". Sementara Voice of America menggunakan judul "Indonesian Use Sandals as Justice Symbols".
Sebagian besar media menyertakan foto tumpukan sandal kiriman warga sebagai simbol solidaritas terhadap AAL, remaja yang didakwa mencuri sandal seorang polisi, serta sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang sedang terjadi.
Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi. Meskipun demikian, hakim sidang Romel Tampubolon tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara. AAL hanya dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.
Pada Desember 2011 lalu, berita tentang penahanan 65 anak punk di Aceh juga sempat mendunia. Peristiwa ini bahkan memicu demonstrasi komunitas punk di San Francisco di depan Konsulat Jenderal Indonesia di negara bagian California, Amerika Serikat, itu
Sebuah kumpulan tulisan, puisi, cerita, foto, atau apa sajalah tentang saya, orang lain dan negeri ini.
Monday, January 09, 2012
Monday, January 02, 2012
Aksi 'Seribu Sandal' untuk Dukung AAL, Ini Tanggapan Kapolri
"Indonesia adalah laboratorium hukum yang sangat luas," (Alm. Prof Satjipto Rahardjo)
(Berita di bawah ini diambil dari http://us.detiknews.com/read/2012/01/02/140843/1804675/10/aksi-seribu-sandal-untuk-dukung-aal-ini-tanggapan-kapolri)
Jakarta - Sejumlah warga menggelar aksi 'Seribu Sandal untuk Kapolri' dalam rangka mendukung bocah yang diancam 5 tahun penjara gara-gara mencuri sandal, AAL. Apa tanggapan Kapolri?
Ditemui usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara pembukaan perdagangan saham 2012, Kapolri Jenderal Timur Pradopo tak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua proses pada pejabat polisi di Sulawesi Tengah.
"Sekali lagi kapolres, kapolda sudah menyampaikan, bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut," kata Timur di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).
Ditanya lebih pendapatnya tentang kasus ini, pria berkumis ini tak mau berkomentar lebih jauh. "Sekali lagi kapolres dan kapolda sedang ada langkah-langkah," ulangnya lagi.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sandal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:
1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
(mad/nik)
(Berita di bawah ini diambil dari http://us.detiknews.com/read/2012/01/02/140843/1804675/10/aksi-seribu-sandal-untuk-dukung-aal-ini-tanggapan-kapolri)
Jakarta - Sejumlah warga menggelar aksi 'Seribu Sandal untuk Kapolri' dalam rangka mendukung bocah yang diancam 5 tahun penjara gara-gara mencuri sandal, AAL. Apa tanggapan Kapolri?
Ditemui usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara pembukaan perdagangan saham 2012, Kapolri Jenderal Timur Pradopo tak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua proses pada pejabat polisi di Sulawesi Tengah.
"Sekali lagi kapolres, kapolda sudah menyampaikan, bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut," kata Timur di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).
Ditanya lebih pendapatnya tentang kasus ini, pria berkumis ini tak mau berkomentar lebih jauh. "Sekali lagi kapolres dan kapolda sedang ada langkah-langkah," ulangnya lagi.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sandal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:
1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
(mad/nik)
Subscribe to:
Posts (Atom)