Alhamdulillah, tanggal 28 Juni 2010, Tesis saya tentang Hukum Pidana Adat Baduy diujikan. Pengujinya suka pada tema tesis dan minta cetak tesis hard covernya. Sesuai rencana tesis ini akan saya konversikan menjadi buku. Namun sebelum itu, saya masih harus ke Baduy sekali lagi untuk mengonfirmasikan konten tesis pada Ayah Mursyid, Jaro Dainah, Jaro Sami, Haji Sapin. Selain itu, Prof Barda Nawawi Arief meminta saya untuk tidak tergesa-gesa menerbitkan."Endapkan dulu satu tahun," katanya menutup ujian.
Jadi paling tidak dalam waktu dekat ini saya akan mencari lembaga donor untuk bisa mengadakan semacam FGD (Foccus Group Discussion) dengan stakeholder di Baduy untuk kepentingan penerbitan buku. Sebenarnya ada sebuah penerbit di Jogja yang sudah bersedia menerbitkan naskah tesis tersebut, namun sepertinya penerbit tersebut sedang mengalami masalah finansial.
Baduy adalah masyarakat adat di Selatan Banten yang masih teguh melestarikan hukum adat. Tahun 2005 pernah terjadi kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Banten. Pembunuhan itu dilakukan oleh Sadim, warga Cikeusik Baduy Dalam. Sadim melakukan pembunuhan dalam keadaan tidak sadar. Dua yurisdiksi kriminal terjadi atas kasus Sadim. Sadim dihukum oleh hukum negara selama 7 bulan 8 hari. Sadim kemudian menjalani hukum Adat Baduy, ditahan selama 40 hari sebelum disidangkan oleh peradilan adat Baduy. Sadim kemudian meninggal dalam masa penahanannya. Ini persoalan beban hukum lokal atas hukum nasional. Ini persoalan akses terhadap keadilan.
Alhamdulillah, June 28th, 2010, my thesis about Baduy Customary Criminal Law was examinated. Examiners liked the theme of the thesis and ask the hard covers version. According to plan, I will convert this thesis into a book. But before that, I still have to Baduy once again to confirm the thesis content on Mursyid father, Jaro Dainah, Jaro Sami and Haji Sapin. In addition, Prof. Barda Nawawi Arief asked me not to publish in a hurry. "wait about one year," he said, closing the exam. So at least in the near future I will be looking for donors to be able to hold such a FGD (Foccus Group Discussion) with Baduy Community in order to book publishing. Actually there is a publisher in Yogyakarta that was willing to publish the thesis manuscript, but it seems publishers has a financial problems.
Baduy is an indigenous in South Banten which still preserve the adat law. In year 2005 there was a shocking murder cases In Baduy. The killing was done by Sadim, residents Cikeusik, Inner Baduy . Sadim commit murder in a state of unconsciousness. Two criminal jurisdiction over in Sadims case. Sadim punished by state law during the seven months eight days. Sadim then underwent Baduy Customary law, detained for 40 days before trial by a Baduy judicial customary. Sadim later died in his incarceration. It is about indigenous facing the national law. It is about access to justice.
No comments:
Post a Comment