(Diunduh dari http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/12/15/15021897/israel.kecam.inggris)
Selasa, 15 Desember 2009 | 15:02 WIB
JERUSALEM, KOMPAS.com - Israel, Selasa (15/12/2009), mengecam perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh sebuah pengadilan Inggris kepada mantan Menteri Luar Negeri Tzipi Livni atas perannya selama perang melawan kelompok Hamas yang mengendalikan Jalur Gaza pada permulaan tahun.
"Situasi saat ini telah berubah menjadi tidak dapat ditolerasi, ini adalah waktunya perubahan," kata duta besar Israel untuk Inggris Ron Prosor kepada radio militer.
"Saya yakin jika pemerintah Inggris akan memahami bahwa ini adalah waktunya untuk bereaksi dan tidak puas dengan deklarasi," imbuhnya.
Perintah penangkapan terhadap Livni, saat ini pemimpin oposisi, diyakini dikeluarkan oleh Pengadilan London pada akhir pekan dan laporan media menyebutkan bahwa hal itu menyebabkan Livni membatalkan perjalanannya ke Inggris. Kantor Livni mengatakan bahwa lawatan itu ditunda akibat masalah jadwal.
Seorang juru bicara bagi Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa adalah penting untuk mempelajari dampak dari perintah itu. "Inggris Raya bertujuan untuk melakukan semua yang diperlukan guna mempromosikan perdamaian di Timur Tengah, dan menjadi mitra strategis dari Israel," katanya.
"Untuk melakukan itu, pemimpin Israel perlu untuk dapat datang dan berunding dengan pemerintah Inggris. Kami melihat dengan cermat dampak dari kasus ini," ujarnya.
Peristiwa itu menjadi insiden terbaru tatkala pengadilan Inggris mengeluarkan, atau telah diminta untuk mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel.
Pada September, aktivis pro-Palestina berusaha agar Menteri Pertahanan Ehud Barak ditahan atas perannya dalam perang di Gaza, namun pengadilan menolak permintaan itu.
Pada 2005, seorang mantan jenderal Israel, Doron Almog, menghindari penangkapan di Inggris dengan kembali ke Israel tanpa meninggalkan pesawat yang telah membawanya mendarat di London setelah dia mengetahui adanya perintah penahanan terhadapnya.
No comments:
Post a Comment