Keresahan Masyarakat Adat Baduy dan Pemerintahan yang tak Responsif
-Analisa pada Kerusakan Hutan Adat Baduy-
Ferry Fathurokhman
Pendahuluan
Satjipto Rahardjo dalam bukunya Biarkan Hukum Mengalir menuliskan bahwa jauh sebelum datangnya era hukum nasional telah ada orde atau tatanan lokal yang selama ratusan tahun telah menunjukan jasa dan kemanfaatannya untuk menciptakan hidup yang teratur. Orde lokal tersebut tidak lain adalah hukum adat yang hingga saat ini masih ada dan ditaati sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Hukum adat tersebut dijalani dalam kehidupan sehari-hari hingga akhirnya hukum kolonial tiba di Indonesia. Pada awalnya Persoalan utama mengenai hukum di Indonesia adalah terjadinya pencangkokan hukum dari negara asal (Belanda) yang mempunyai nilai yang berbeda dengan negara kita Indonesia. Maka wajar jika ada nilai-nilai yang dirumuskan dalam bentuk norma hukum tertulis yang tidak sesuai dengan nilai yang ada di Indonesia.
Perbenturan nilai tersebut sebenarnya bukan hanya dialami di Indonesia, beberapa negara lain juga mengalami hal yang sama, Jepang misalnya. Perbedaan Indonesia dengan Jepang dalam beradaptasi dengan hukum modern adalah kemampuannya dalam menangkap hukum secara luwes, flexible, mengalir bagaikan air. Jepang memberi arah, cara dan jalan yang berbeda dari konsep Barat yang menekankan pada kepastian dan predictableness.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, Robert Seidman yang menciptakan istilah 'Hukum dari Hukum yang tidak dapat dipindahkan' (The Law of Non-Transferability of Law) menjelaskan bahwa pemindahan hukum dari satu budaya ke budaya lain tidak akan dapat membuat hukum tersebut bekerja, karena hukum tidak dapat berlaku sama sebagaimana hukum itu digunakan di tempat asal.
Kritik terhadap 'pencangkokan'/transplantasi hukum sebenarnya juga pernah dilontarkan J. van der Vinne, yang mengemukakan keberatan-keberatan, yang terutama bersandar pada anggapan, bahwa hukum Belanda akan janggal (niet geƫigend) jika diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia):
"Buat suatu negeri yang mempunyai penduduk berjuta-juta manusia yang bukan beragama nasrani dan penyembah berhala yang mempunyai pelbagai agama serta adat istiadat, sedangkan penduduknya yang beragama Islam amat besar kesetiaannya pada sendi-sendi agamanya serta undang-undang dan adat kebiasaan mereka yang tertulis, sehingga diperlakukannya hukum Belanda akan berarti suatu pelanggaran atas hak-hak, adat istiadat daripada golongan penduduk yang bukan bangsa Eropa, serta suatu pemecahan dari beberapa banyak bangunan-bangunan hukum, undang-undang serta adat-adat yang berlainan satu dengan yang lain berhubung dengan tempat atau daerah ataupun golongan manusia (orang-orang) di Hindia."
Pencangkokan (concordantie) hukum Belanda ke Indonesia mengakibatkan termarjinalkannya bentuk-bentuk hukum adat. Pencangkokan hukum tersebut mengesankan bahwa sebelum adanya hukum Belanda, tidak ada hukum di Indonesia (Nederlands-Indie).
Van Vollenhoven di masa kolonial menolak pendapat rekan-rekannya sesama ahli hukum yang mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada hukum. Menurutnya mereka yang mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada hukum dikarenakan sudah menggunakan standard atau kacamata yang salah, yaitu kacamata hukum Belanda. Kacamata itu harus diganti dengan kacamata hukum Indonesia dan barulah kehadiran hukum di negeri ini bisa terlihat.
Bangsa Indonesia telah berhukum berpuluh-puluh tahun dengan menggunakan hukum yang dilihat van Vollenhoven tersebut. Hukum tersebut adalah tatanan-tatanan lokal beragam yang tersebar di kepulauan Indonesia. Masing-masing berhukum dengan tatanan lokalnya masing-masing yang hingga kini terus bergulir.
Meskipun tak sepesat Jepang dalam menyejajarkan hukum, tatanan-tatanan lokal di Indonesia tetap hidup dan semakin bergeliat memberikan solusi disaat hukum warisan kolonial yang mengagungkan kepastian hukum menemui kebuntuan dalam menyelesaikan konflik.
Salah satu tatanan lokal yang masih hidup dan terjaga keberlangsungannya terdapat pada masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Keberadaan masyarakat adat Baduy telah diakui dengan diterbitkannya Perda Nomor 32 Tahun 2001 tentang perlindungan hak ulayat masyarakat Baduy di wilayah Banten.
Baduy memiliki kearifan lokal tersendiri dalam mengelola lingkungan. Sekalipun masyarakat adat Baduy tinggal di tengah perbukitan yang dikelilingi hutan, namun tidak ada kerusakan hutan yang terjadi. Masyarakat adat Baduy dapat hidup harmonis berdampingan dengan lingkungan selama ratusan tahun tanpa merusak hutan padahal mereka memanfaatkan hasil hutan tersebut dalam kesehariannya. Hal tersebut telah berlangsung lama meskipun masyarakat adat Baduy tidak mengenal konsep pembangunan berkelanjutan. Pada konteks ini, kita harus belajar dari masyarakat adat Baduy dalam berinteraksi dengan alam sehingga kelestarian tetap terjaga. Nilai-nilai yang berkaitan dengan alam dan pengelolaan hutan tersebut merupakan pelajaran berharga bagi pengelolaan lingkungan hidup secara nasional.
Permasalahan
Makalah ini berusaha menjawab rahasia masyarakat hukum adat Baduy dalam mengelola hutan dan cara menyelesaikan konflik yang berakibat pada kerusakan hutan adat Baduy.
Pembahasan
Deskripsi Masyarakat Baduy
Masyarakat Baduy tinggal di Desa Kanekes. Desa kanekes adalah salah satu desa di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Propinsi Banten yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak. Dari Jakarta, jaraknya sekitar 120 kilometer. Dengan kondisi alam yang berbukit-bukit di kawasan Pegunungan Kendeng, desa tersebut berada di ketinggian 500-1.200 meter di atas permukaan laut seluas 5.101,85 hektar, sebagai dataran tinggi yang bergunung dengan lembah-lembah yang merupakan daerah aliran sungai dan hulu-hulu sungai yang mengalir ke sebelah utara. Bagian tengah dan selatan desa merupakan hutan lindung atau Orang Baduy sering menyebutnya hutan tutupan. Pada tahun 1888 Orang Baduy berjumlah 291 orang yang tinggal di 10 kampung, sedangkan tahun berikutnya meningkat menjadi 1.407 orang yang tinggal di 26 kampung (Jacobs, Meijer, 1891; Pennings,1902), tahun 1928 berjumlah 1.521 orang (Tricht, 1929), kemudian tahun 1966 meningkat lagi menjadi 3.935 orang. Awal tahun 1980 penduduk Desa Kanekes menjadi 4.057 orang, sepuluh tahun kemudian berjumlah 5.600 orang dan tahun 1999 menjadi 7.000-an orang (Kartawinata, 2000). Tentunya, dari keadaan itu menuntut penyediaan lahan untuk permukiman semakin bertambah, dari pelbagai catatan dapat diketahui pertambahan jumlah kampung, seperti pada Tabel Perkembangan Kampung Baduy Tahun 1891 – 2000.
Baduy dan Pengelolaan Lingkungan
Penulis pernah berkesempatan berinteraksi dengan masyarakat adat baduy selama kurang lebih tiga hari di Desa Cibeo, Baduy Dalam pada tahun 1998. Masyarakat hukum adat Baduy dikenal sangat patuh dan taat pada hukum adat Baduy. Ada banyak larangan dalam hukum adat Baduy misalnya tidak boleh difoto, naik kendaraan, memakai alas kaki. Orang Baduy Dalam jika pergi ke Jakarta, Bogor atau Bandung dengan maksud mengunjungi tamu yang pernah datang ke Baduy selalu berjalan tanpa alas kaki. Jika diketahui menggunakan kendaraan, maka ia akan dikenai sanksi adat hingga dikeluarkan dari Baduy Dalam menjadi Baduy Luar—Baduy Luar memiliki aturan yang lebih longgar dan berinteraksi lebih dengan modernisasi. Jika ditanyakan alasan kenapa tidak boleh difoto maka mereka akan menjawab dengan singkat "teu meunang ku adat" (Tidak boleh oleh adat).
Masyarakat adat Baduy biasa menggantungkan hidupnya pada alam. Mereka menanam padi huma—padi yang ditanam di tanah kebun, bukan sawah—sebagai makanan pokok mereka. Hasil panenan dikumpulkan di sebuah lumbung padi yang dimiliki tiap kepala keluarga. Masyarakat adat Baduy memanfaatkan alam secukupnya sekadar kebutuhan mereka. Prinsip hidup masyarakat adat Baduy tercermin dari pepatah-petitih adat Baduy :
Gunung tak diperkenankan dilebur
Lembah tak diperkenankan dirusak
Larangan tak boleh di rubah
Panjang tak boleh dipotong Pendek tak boleh disambung (Lojor henteu beunang dipotong, pendek henteu beunang disambung)
yang bukan harus ditolak yang jangan harus dilarang yang benar haruslah dibenarkan
Isi terpenting dari aturan adat tersebut adalah konsep "tanpa perubahan apapun", atau perubahan sesedikit mungkin. Tabu tersebut dalam kehidupan sehari-hari diinterpretasikan secara harfiah. Di bidang pertanian, bentuk kepatuhan tersebut adalah dengan tidak mengubah kontur lahan bagi ladang, sehingga cara berladangnya sangat sederhana, tidak mengolah lahan dengan bajak, tidak membuat terasering, hanya menanam dengan tugal, yaitu sepotong bambu yang diruncingkan. Pada pembangunan rumah juga kontur permukaan tanah dibiarkan apa adanya, sehingga tiang penyangga rumah Baduy seringkali tidak sama panjang. Perkataan dan tindakan mereka pun jujur, polos, tanpa basa-basi, bahkan dalam berdagang mereka tidak melakukan tawar-menawar. Hal tersebutlah yang membuat mereka dapat hidup harmonis dengan alam. Orang Baduy mengambil manfaat alam secukupnya tanpa ada keserakahan di dalamnya.
Pengakuan atas Masyarakat Adat
Masyarakat adat di Indonesia diakui keberadaannya. Berbagai peraturan dari telah mempertegas eksistensi masyarakat adat. Dalam Undang-undang Dasar 1945, pengakuan tersebut dicantumkan dalam pasal 18B ayat 2 dan 18I ayat 3 sebagai berikut:
Pasal 18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adapt beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
UU No 41 tahun 1999 Kehutanan (yang mengalami perubahan dengan adanya Perppu Nomor 1 tahun 2004) juga mengakui hak dari masyarakat hukum adat dalam pasal 67 sebagai berikut :
Pasal 67
(1) Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya berhak :
a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup seharihari
masyarakat adat yang bersangkutan;
b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
c. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Selain itu keberadaan hutan adat juga telah diakui oleh undang-undang ini sebagai berikut :
Pasal 1
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Pasal 4
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat,
sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya, serta tidak
bertentangan dengan kepentingan dengan kepentingan nasional
Pasal 37
(1) Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan,
sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan
sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Masyarakat Baduy dan Hutan adat yang wilayahnya telah ditetapkan pemerintah daerah setempat hidup secara harmonis. Tidak ada penebangan kayu secara masif, tidak ada pencemaran air, tidak terjadi 'gundulnya' hutan. Hal tersebut karena kultur masyarakat Baduy yang menyatu dengan alam. Orang Baduy tak pernah mandi dengan menggunakan sabun di sungai-sungai di hutan adat Baduy. Sabun adalah salah satu benda yang masuk dalam aturan "teu meunang ku adat"/tidak boleh oleh adat.
Kerusakan Hutan di Baduy
Keharmonisan itu kini mulai terusik. Hutan adat mulai dirambah orang luar Baduy, menebang pohon tanpa kearifan. Penyerobotan tanah ulayat masyarakat Baduy semakin sulit dikendalikan. Penyerobotan itu dilakukan warga luar Baduy dengan cara menebang hutan, mengerjakan ladang, dan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tanah adat dalam kawasan hutan adat. Warga Baduy telah sering melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Banten, melakukan sosialisasi pada warga luar Baduy agar tidak menebang pohon di hutan adat bahkan melaporkan persoalan ini ke kepolisian. Jaro Dainah mengaku meski tanah ulayat Baduy itu sudah dilindungi peraturan daerah, pada praktiknya aturan tersebut tidak berjalan akibat lemahnya penegakan hukum oleh aparat.
Aparat seharusnya tidak hanya membiarkan persoalan ini berlarut-larut dengan menyerahkannya begitu saja pada pihak yang berkonflik. Aparat penegak hukum juga sedapat mungkin menjadi mediator dalam penyelesaian konflik dan terus melakukan monitoring atas progresifitas perkembangan konflik yang ada. Upaya ini dilakukan untuk menuju sebuah peradilan yang berorientasi pada restorative justice. Masyarakat Baduy telah kelelahan dengan konflik yang tak kunjung usai ini. Jaro Dainah bahkan mulai pesimis apakah keluhannya didengarkan.
Pada akhirnya faktor ekonomi menjadi faktor yang paling utama dalam menyumbang kerusakan hutan di Baduy. Kerusakan hutan adat di Baduy tak lepas dari persoalan ekonomi. Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam melestarikan lingkungan tidak hanya dalam tataran kebijakan legislatif, tapi juga upaya kuat mendorong penegakan hukumnya dengan tak berpihak pada kekuatan ekonomi. Pihak perusahaan maupun perseorangan juga harus memiliki kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kesadaran tersebut dapat dilakukan dengan banyak cara dari penyuluhan hingga penegakan hukum sebagai upaya untuk menghasilkan deterence effect (efek pencegahan).
Kesimpulan
Keharmonisan yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat Baduy dan alam akhirnya harus terusik justru karena faktor di luar mereka. Modernisasi mulai menjamah keharmonisan hubungan alam dan manusia. Peraturan seperti Perda yang mengatur masyarakat adat Baduy dengan berbagai ancaman hukuman bagi perusak hutan adat Baduy hanya akan menjadi peraturan yang tidak pernah 'turun ke bumi' menyelesaikan masalah. Peraturan pada akhirnya tinggal peraturan, sebercak tinta yang tersusun dalam kertas putih. Masyarakat Baduy, hingga saat ini masih bertahan dan bersabar dalam menyikapi persoalan perambahan hutan mereka. Kondisi ini sebenarnya menjadi 'bom waktu' jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas. Konflik horizontal pada akhirnya berpotensi terjadi antara masyarakat adat Baduy dengan masyakarat luar Baduy. Duduk bersama antara masyarakat luar Baduy, masyarakat adat Baduy dan pemerintah pada akhirnya mutlak diperlukan untuk menyelesaikan permasalan. Dan makalah ini hanya dapat sekadar membuka kesadaran bahwa mereka memang seharusnya duduk bersama.
Daftar Pustaka
Arif Hidayat dan FX Adji Samekto. Kajian Kritis Penegakan Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah. Semarang. Badan Penerbit Undip. 2007.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta. Penerbit Buku Kompas. 2007.
---------------------. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta. Genta Press. 2008.
R. Supomo dan R. Djokosutono. Sejarah Politik Hukum Adat (Djilid II), Jakarta, Djambatan, 1954, hal. 19.
Simon Tabalujan, Beni. Legal Development in Developing Countries (The Role of Legal Culture), Singapore. 2001,hal.6.
Ade Makmur, Pamarentahan Baduy Di Desa Kanekes: Perspektif Kekerabatan Pamarentahan Baduy In Kanekes: Kinship Perspective
diunduh dari http://www.geocities.com/puslitmasbud_unpad/artikel_pamarentahan_Baduy.htm
www.hukumonline.com/berita/Berdayakan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Lingkungan
[3/8/06].
www.kompas.com Berita edisi Senin, 24 Mei 2004
www.kompas.com Berita edisi Senin, 24 Mei 2004
www.tempointeratif.com pada berita "Penyerobotan Tanah Baduy Merajalela".
www.sinarharapan.
2 comments:
Mas Fatur..
Saya Marcella dari PDIH Undip.
Apa mas Fatur punya peraturan desa Kanekes No. 1 Tahun 2007.
Bila ya, dapatkah saya meng-copynya.
Saya sangat membutuhkannya untuk menyelesaikan disertasi saya.
Terimakasih sebelumnya.
Salam,
Marcella ES
PDIH Undip
marcella_simandjuntak@yahoo.com
081 - 5651 - 5763
Mbak/Bu Marcella,
saya berencana riset ke lapangan akhir idul fitri (mudah2an bisa sebelumnya) saya usahakan untuk mendapatkan perdes Kanekes No 1 Tahun 2007.
Post a Comment