Sunday, July 05, 2009

Eks Kajati Banten Turun Pangkat

(kiriman dari seorang kawan di sebuah milis)

Eks Kajati Banten Turun Pangkat

By redaksi

Kamis, 02-Juli-2009, 05:59:21

147 clicks



Tidak hanya kasus Prita Mulyasari yang membuat karier mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, morat-marit. Setelah dicopot dari jabatan dari kajati, kini Dondy bahkan harus turun pangkat.



"Dia mendapat hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (1/7).
Bukan kasus Prita yang membuat Dondy turun pangkat. Namun, juga karena kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemkab Pandeglang yang diduga melibatkan Bupati Pandeglang yang terkesan berlarut-larut sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain Dondy, Asisten Pidana Khusus Kejati, Yunan Harjaka dan Asisten Intelijen Kejati, Firdaus Dewilmar juga dijatuhi hukuman. Yunan mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat setahun. Sedangkan Firdaus mendapatkan hukuman disiplin ringan, berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sebelumnya, Dondy dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 02/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji pada 5 Juni 2009.
Dalam pemeriksaannya, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan ada unsur kelalaian dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dondy juga menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Omni International Hospital. Dia juga diduga menambahkan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita. Padahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.
Bagaimana pemeriksaan Dondy terkait kasus Prita? "Masih dievalusi dan disinkronisasi," jawab Jasman. Posisi Dondy di Kejati Banten diganti oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya adalah Wakajati Sumatera Selatan. (vivanews.com)

No comments: