Friday, November 14, 2008

Hmm, kalau melihat kontennya, ada yang aneh dalam berita ini.

Aman & Riva’i Bebas
By redaksi
Jumat, 14-November-2008, 08:04:43
139 clicks


Jaksa Nilai Preseden Buruk
SERANG-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR), Aman Sukarso dan Ahmad Riva’i, boleh bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/11), memvonis keduanya tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan hukum. Vonis bebas majelis hakim itu langsung disambut histeris para pengunjung yang kebanyakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Serang. Mereka langsung memeluk Aman Sukarso yang juga mantan Sekda Kabupaten Serang dan Ahmad Riva’i, mantan Pjs Bupati Serang. Saking terharunya, beberapa PNS terlihat masih sesenggukan saat menyalami Aman dan Riva’i karena sebelumnya dua mantan pejabat Serang itu dibayangi hukuman penjara empat tahun plus denda Rp 50 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Selain diwarnai tangisan, sidang yang dilakukan secara terpisah kemarin itu juga ada pembacaan doa bersama yang dipimpin Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Maenong menegaskan bahwa dua mantan pejabat itu dinyatakan bebas, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib. “Kedua terdakwa berstatus sebagai pegawai yang membuat jabatan dalam pemerintahan. Oleh karena itu lebih tepat dikenakan pasal 3,” tukas salah seorang hakim anggota, Sabarudin Ilyas, saat membacakan pertimbangan hakim. Pendapat hakim itu bertentangan dengan tuntutan jaksa M Hidayat dan Sukoco yang menilai perbuatan Aman dan Riva’i telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Dalam paparannya, Sabarudin Ilyas mengatakan, berdasarkan data dan fakta dalam persidangan, diketahui proyek jalan lingkar dan drainase PIR dibangun pada 2005 menjelang kedatangan Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Saat itu, Bupati Serang Bunyamin mengumpulkan pejabat teras Pemkab Serang di antaranya Sekda Aman Sukarso dan beberapa asda untuk bertemu dengan Direktur Utama PT SCRC Chasan Sochib. Pertemuan itu digagas karena pemkab berencana meminta bantuan kepada PT SCRC untuk menalangi pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR menjelang kedatangan Megawati. Permintaan Pemkab Serang ke PT SCRC diwujudkan dalam selembar surat permohonan partisipasi bernomor 620/044/Pemb-Kemasy/2005. Lalu, PT SCRC menyanggupi dan menjadikan surat partisipasi sebagai dasar penagihan setelah proyek selesai dilaksanakan. Surat itu dijadikan dasar penagihan karena proyek dikerjakan setelah APBD Kabupaten Serang diketuk sehingga pos anggarannya tidak tercantum dalam dokumen anggaran satuan kerja (DASK) APBD Serang Tahun Anggaran 2004-2005. Untuk membayar tagihan PT SCRC yang nilainya mencapai Rp 12 miliar, dua pejabat Pemkab Serang yaitu Aman Sukarso dan Ahmad Riva’i mengambil langkah-langkah khusus. Riva’i memerintahkan kepada Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Serang untuk melakukan opname proyek. Tapi perintah ini ditolak oleh Kepala Bawasda saat itu yaitu RA Syahbandar dengan alasan proyek tersebut tak pernah tercantum dalam APBD Kabupaten Serang Tahun 2005. Tak hilang akal, Riva’i memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang untuk melakukan opname proyek bersama-sama pihak PT SCRC sehingga nilai proyek ditaksir hanya menghabiskan dana sekira 9 miliar lebih. Atas hasil opname itu, Riva’i memerintahkan agar dana pembayaran diambil dari dana block grant bantuan pemprov Rp 5 miliar pada 15 Juli 2005. Sementara Aman Sukarso pada 20 Mei 2005 memerintahkan agar uang senilai Rp 1 miliar dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang ada di DPU Serang dipakai dulu untuk membayar ke PT SCRC. Sebagai dasarnya, Aman membuat surat keterangan otorisasi (SKO) mendahului perubahan, karena saat itu sudah lewat tengah tahun sehingga uang di kas daerah sudah dialokasikan sesuai mata anggaran yang tercantum dalam APBD. Tindakan dua pejabat ini diambil karena keduanya yakin walaupun uang yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan tapi sudah disetujui oleh DPRD Serang sebagai wakil rakyat. Atas dasar itulah, majelis hakim PN Serang kemarin menilai perbuatan Aman dan Riva’i tidak menguntungkan orang lain atau koorporasi yaitu PT SCRC karena pada kenyataannya justru pemkab masih menyisakan utang Rp 4 miliar kepada PT SCRC. “Hal ini dikuatkan dengan akta perdamaian (van dading) antara pemkab dan PT SCRC yang menyatakan walaupun proyek dibangun tanpa tender dan kontrak, tapi ada komitmen antara pemkab dan PT SCRC yang menimbulkan hak dan kewajiban dari dua pihak tersebut,” kata hakim anggota Sabarudin Ilyas.“Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan nama baiknya harus dipulihkan,” sambung Ketua Majelis Hakim Maenong seraya mengetukkan palu tanda sidang usai.