Setiap media cetak wajib menyediakan ruang publik, dimana masyarakat dapat menuangkan ide dan mengeluarkan apa yang menjadi kegelisahan dan keresahannya.
Ruang dalam media cetak yang disediakan untuk publik biasanya kemudian berbentuk rubrik surat pembaca dan opini. Dua rubrik tadi menjadi standar minimal penyediaan rubrik untuk aspirasi masyarakat. Beberapa media cetak menyediakan lebih ruang publik dalam bentuk rubrik sastra (cerpen, puisi, resensi buku dll.)
Ruang publik juga merupakan perwujudan dari amanat Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga jika ada seorang pembaca mengritisi pemberitaan melalui hak jawab ataupun hak koreksi, maka media cetak tersebut wajib menerbitkan dalam tempatnya di rubrik yang memang didesain untuk ruang publik, biasanya dalam bentuk rubrik surat pembaca. Bukan dalam bentuk berita ataupun dalam rubrik lain yang bukan disediakan untuk ruang publik.
No comments:
Post a Comment