Hak koreksi ini saya layangkan Rabu (16/7)
Yth Pemimpin Redaksi Radar Banten
cq Redaktur Rubrik Hukum dan Kriminal
di
Serang.
Assalamualaikum, wr, wb
Sebelumnya saya perlu mengenalkan diri, saya Ferry Fathurokhman, putera ke empat dari Aman Sukarso yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara pidana dugaan korupsi jalan akses Pasar Induk Rau Serang.
Bersama ini saya menggunakan hak koreksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ke-12 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Koreksi yang ingin saya sampaikan adalah mengenai pemberitaan tertanggal 15 Juli 2008 dengan judul berita Chasan Sochib Batal Jadi Saksi Kasus PIR.
kutipan berita yang perlu dikoreksi adalah sebagai berikut :
......Kesaksian Juanda kemudian dibantah oleh Aman Sukarso yang mengatakan, saat ia memerintahkan pembayaran, pekerjaaan pendahuluan PIR sudah berjalan. Keterangan Juanda itu dikuatkan oleh keterangan bendahara DPU Mamah Rohimah yang membenarkan sudah dua kali melakukan pembayaran ke PT SCRC. “Pembayaran pertama Rp 1 miliar dan pembayaran kedua Rp 4 miliar,” katanya.......
Bantahan Aman Sukarso yang sebenarnya terhadap kesaksian Juanda bukan seperti dituliskan di atas. Fakta mengenai bantahan yang terjadi di persidangan adalah bahwa saat Aman Sukarso memerintahkan pembayaran, pemeriksaan (opname) DPU Kabupaten Serang sedang berlangsung. Namun dalam pembahasan yang dilakukan bersama BPKD dan Kepala Dinas PU Kabupaten Serang, Juanda, ada laporan lisan dari Juanda bahwa pekerjaan memang ada berdasarkan hasil opname. Hasil opname secara tertulis saat itu belum dibuat. Berdasarkan pembahasan bersama itulah kemudian pembayaran diperintahkan.
Ini untuk meluruskan pertanyaan jaksa terhadap saksi yang mencoba mengontruksi bahwa hasil opname belum ada tapi sudah dilakukan pembayaran. Juanda saat diklarifikasi di persidangan kemudian ingat kembali dan mengamini klarifikasi yang dilakukan Aman Sukarso. Ada dua hal sebetulnya yang diklarifikasi Aman Sukarso yang kemudian keduanya dibenarkan oleh saksi Juanda, namun yang ditulis Radar Banten hanya satu dan salah mengenai apa yang diklarifikasikan.
Demikian koreksi saya agar kualitas pemberitaan Radar Banten lebih terjaga. Saya memahami kenapa kekeliruan itu dapat terjadi. Di lapangan, Senin (14/7) lalu, wartawan Radar Banten tak mengikuti persidangan dan hanya menanyakan hasil persidangan pada Jaksa Penuntut Umum Sukoco di akhir persidangan.
Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau kepada Radar Banten untuk mengingatkan wartawannya agar dalam melakukan pemberitaan menjunjung prinsip-prinsip jurnalisme seperti fairness, balance dan cover both side. Dalam pemberitaannya, beberapa kali Radar Banten memuat berita yang sepihak dan terkadang tak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
Saya pernah mencoba meluruskan pemberitaan-pemberitaan tersebut melalui Candra Dewi dengan menyerahkan alamat blog saya dimana terdapat banyak hal mengenai kasus akses jalan PIR dari kronologis, kesalahan jaksa hingga analisa kesalahan pada berita Radar Banten.
Sebelum pemberitaan kasus PIR, saya percaya Radar Banten adalah media yang dapat saya hargai dalam hal kualitas pemberitaan. Namun kepercayaan tersebut mulai pudar seiring terjadinya penzholiman yang dilakukan lapis demi lapis oleh pemberitaan di Radar Banten yang tak sesuai dengan fakta di lapangan. Beberapa kawan dan audiens yang hadir dalam persidangan selalu mengernyitkan kening keheranan atas berita Radar Banten keesokan harinya. Saya punya kepentingan terhadap kualitas pers yang baik. Saat terjadi kasus Sabawi misalnya, saya dan kawan-kawan melakukan diskusi dan menyuport dengan mengirimkan tulisan. Bukan Sabawi yang kami lihat, tapi upaya membungkam kebebasan pers yang terjadi.
Demikian koreksi dan himbauan ini saya sampaikan, semoga pemberitaan di Radar Banten dapat lebih baik lagi dalam arti menjalankan fungsi pers yang sesungguhnya. Mengabarkan pada masyarakat mengenai fakta yang ada, yang terjadi, sehingga masyarakat dapat memutuskan apa yang akan mereka lakukan. Bukan mengarahkan dan menggiring opini publik pada pihak tertentu. Sebab saya percaya semakin baik mutu jurnalisme semakin baik mutu masyarakatnya.
Terima kasih. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Saya rasa ini akumulasi dari keheranan dan penzoliman yang terjadi dalam pemberitaan Radar Banten.
Wassalamualaikum.
Ferry Fathurokhman
Post script : Untuk mengecek analisa berita, kronologis dan lainnya dapat dilihat di www.feryfaturohman.blogspot.com , blog ini menjadi alternatif dan referensi masyarakat terhadap pemberitaan yang ada. Blog ini juga mengungkap fakta-fakta sejak penahanan yang dilakukan jaksa yang tak ter(di)ungkap.
No comments:
Post a Comment