H Hasan Sochib memenuhi undangan saksi pada persidangan Ahmad Rivai, Selasa (24/6) lalu. Dalam kesaksiannya Hasan Sochib menerangkan risalah pembangunan jalan akses PIR (Pasar Induk Rau). Berawal dari adanya pertemuan antara Propinsi Banten, Kabupaten Serang dan dirinya selaku pihak Kadin. Dari pihak Propinsi Banten dihadiri oleh Sekda Banten Chaeron Muksin, Asda II Hilman Nitiatmaja dan Muslim Jamaludin dari DPRD Banten, dari Pemkab Serang dihadiri oleh Ir. Juanda, Kepala Dinas PU Kabupaten Serang.
Inti pertemuan tersebut--pertemuan terjadi pada 24 Februari 2004--adalah membahas rencana peresmian PIR oleh Presiden RI Megawati. Mengingat PIR sudah selesai dibangun, namun akses jalan menuju PIR perlu diperbaiki maka disepakatilah bahwa jalan menuju PIR harus diperbaiki. Mengingat Pemerintah Kabupaten Serang tak memiliki anggaran untuk pembangunan jalan tersebut, maka disepakati pula pembiayaannya akan dibantu Pemerintah Propinsi Banten. Berawal dari komitmen itulah PT SCRC membangun jalan akses menuju PIR. Selanjutnya setelah terjadi pertemuan tersebut muncul surat-menyurat antara Pemkab Serang dan Pemprop Banten, pembahasan dan dokumen lainnya sebagaimana saya tulis dalam kronologis PIR.
Beberapa fakta yang terungkap di persidangan tapi wartawan tak memuatnya adalah bahwa terjadi selisih nominal jumlah pekerjaan. PT SCRC menghitung total akses jalan PIR dan drainase adalah Rp.11 milyar, sementara Pemkab Serang melalui PU setelah melakukan opname pemeriksaan jalan dan mengujinya melalui laboratorium PU adalah Rp 9,5 milyar. Jadi ada selisih. Yang diakui Pemkab hanya Rp 9,5 M.
Saat saksi Hidayat bersaksi dalam persidangan Aman Sukarso sebelumnya dijelaskan teknis pemeriksaannya adalah dengan melakukan drilling, diambil sampel jalan tersebut dan diuji lab sehingga diketahui bahan material apa saja dan berapa kadarnya yang digunakan. Namun fakta uji lab ini juga tak dimuat di harian lokal.
No comments:
Post a Comment