Ada 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Komarudi (Kabid Anggaran) di BPKD, Hasan Sochib dan Ida (staf PT SCRC)
Komarudin :
-Pembayaran akses jalan PIR melalui pembahasan dan rapat lebih dari 2 kali, mengkaji solusi atas permasalahan yang ada, pemimpin rapat Sekda Serang, Aman Sukarso.
-Pembayaran Rp 1 M sebagai uang muka pembayaran tahap awal, menggunakan pos pemeliharaan jalan dan jembatan.
-Pembayaran Rp 1 M tidak mengganggu pos yang ada, karena dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan dari Block Grant. Selain itu total Pos tersebut ada Rp 5 M untuk satu tahun dibagi per tri wulan ada yang Rp 1,7 M dan sebagainya, sehingga masih ada cadangan dana untuk pemeliharaan jalan.
-Pos pemeliharaan jalan tersebut mengambil pos pemeliharaan jalan kabupaten (ada kriteria jalan kota dan sebagainya)
-Penanggulangan pembayaran tersebut tidak salah dan dibenarkan karena posnya memang bersifat umum, tidak untuk jalan tertentu, akan salah jika pos pemeliharaannya bunyi misalnya untuk jalan Anyer (atas pertanyaan jaksa apakah boleh menggunakan pos tersebut)
-SKO dan SPK duluan SKO (atas pertanyaan jaksa apakah ada lampiran SPK saat Komarudin membuat SKO)
Hasan Sochib
-Ada surat partisipasi tertulis dari Bupati Bunyamin dan mengatakan pemabayarannya dari pemprov, sudah dibicarakan.
-Ada penagihan kekurangan pembayaran dari Bupati Taufik Nuriman dan DPRD kepada Gubernur Banten tahun 2006.
-PT SCRC pernah menggugat pemda atas kekurangan pembayaran, pengacara negara dari pemda saat itu adalah jaksa dari kejari.
-dalam gugatan perdata tersebut terjadi perdamaian dan pemkab mengakui pekerjaan tersebut dan akan membantu menagihkan kekurangan pembayaran ke pemprov.
Ida
-Mengantarkan surat penagihan PT SCRC ke Pemkab Serang.
(Ida tak banyak tahu kasus ini kecuali hanya mengantarkan surat san sebagainya)
No comments:
Post a Comment