diupload dari www.radarbanten.com
Sabtu, 12-April-2008, 05:56:09
70 clicks
SERANG – Dukungan sejumlah lembaga yang meminta penangguhan penahanan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) rupanya tak digubris Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sabtu, 12-April-2008, 05:56:09
70 clicks
SERANG – Dukungan sejumlah lembaga yang meminta penangguhan penahanan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) rupanya tak digubris Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Kejati (Kajati) Banten Lari Gau Samad menegaskan akan tetap menahan mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Kabupaten Serang Aman Sukarso.“Saat ini sudah banyak sekali surat permohonan yang masuk ke kami. Tapi dengan tidak mengurangi rasa hormat, permohonan penangguhan penahanan itu tak akan saya kabulkan, karena saya harus konsisten dengan sikap dan keputusan saya sebelumnya,” kata Lari Gau, Jumat (11/4), saat menghubungi Radar Banten. Ditanyai kemungkinan adanya tersangka baru yang dianggap lebih bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini, jaksa asli Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan itu mengatakan, hal tersebut di luar kewenangannya, karena pihaknya tidak berperan sebagai penyidik dalam perkara tersebut. “Itu urusan penyidik dalam hal ini Polda Banten, bukan urusan kami. Karena kami hanya akan memperdalam saja berkas penyidikan yang sudah dikirimkan ke kami,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, salah seorang kuasa hukum Aman Sukarso dan Ahmad Rivai, yaitu Gusti Endra mengaku biasa saja menanggapi penolakan permohonan penangguhan penahanan atas dua kliennya. “Itu kan kewenangan dari beliau. Yang penting kami sudah sampaikan surat tersebut,” katanya. Saat ditanyai soal kronologis kasus dan keterlibatan dua kliennya, termasuk pembelaannya, Gusti enggan berkomentar. “Itu sudah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang,” pungkas pengacara berkumis tersebut. Sementara itu, pihak Polda Banten bersikukuh terkait ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini dimungkinkan dapat muncul jika dalam persidangan kedua tersangka, menemukan bukti dan fakta baru. Kabid Humas Polda Banten AKBP Aminudin mengatakan, kendati penyidik Polda Banten telah menyelesaikan tugasnya dengan hasil penetapan dua tersangka, namun dimungkinkan kembali melakukan penyelidikan. “Tapi itu jika ada perkembangan baru dalam persidangan.
Bisa saja, dua tersangka ketika diperiksa menyembunyikan bukti dan fakta yang ada, sehingga penyidik akhirnya menetapkan tersangka lagi. Sebab lain dengan sidang, karena mereka terikat sumpah,” jelas Aminudin. Aminudin sempat membantah pernyataan Tb Chasan Sochib, Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) selaku pelaksana proyek yang mengaku belum pernah diperiksa Polda Banten, terkait kasus ini. “Siapa bilang Direktur PT SCRC Chasan Sochib tidak pernah diperiksa. Dia pernah menjalani pemeriksaan, tapi tidak ditemukan bukti dan fakta yang bisa menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya. Terpisah, Direktur Reskrim Polda Banten AKBP Agus Kurniadi Sutisna juga menyatakan hal senada. “Kita bertindak profesional dan sesuai aturan hukum. Dia (Tb Chasan Sochib-red) sudah diperiksa, tapi karena tidak ditemukan bukti keterlibatannya, dia tidak dijadikan tersangka,” kata mantan Wadir Reskrim Polda Jabar ini di ruang kerjanya. (dew/don)
No comments:
Post a Comment