Friday, May 23, 2008

Konfirmasi ke Kejati

20 hari masa penahanan apa berakhir. Kejati memperpanjang masa penahanannya hingga 27 Mei 2008. Hingga tanggal 23 Mei 2008 hari ini, tak pernah ada pemeriksaan lanjutan, tak ada panggilan ke Kejati. Lalu kenapa ditahan?

Memasuki masa perpanjangan penahanan, jaksa Edi Dikdaya menyerahkan surat pelaksanaan penetapan perpanjangan penahanan, iapun mengatakan minggu depan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri minggu depan. Minggu depan yang dijanjikan tiba, berkas tak juga dilimpahkan. Jaksa akhirnya kembali menjanjikan minggu depannya lagi. Edi melalui pengacara kami mengatakan berkasnya tinggaldiserahkan ke Kejari Serang. Hidayat, jaksa penuntut umum lainnya, mengatakan berkas tinggal diprint. Saya kembali mendapat satu kartu truf, di momen itu. Beberapa kartu truf itu kini saya kumpulkan satu persatu.
Saya menangkap gelagat tak baik, modus yang sering dilakukan oknum penegak hukum yang sering menjadi kajian saya dan beberapa kawan di NGO anti korupsi. Maka saya kirim surat konfirmasi ke Kejati, saya buka sedikit 'kartu truf', fakta yang boleh jadi Kajati tak tahu.
Di bawah ini adalah isi suratnya.

Kepada Yth :
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Di
Serang

Sehubungan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten terhadap orang tua kami Drs. H. Aman Sukarso MSi dan H.Ahmad Rivai SH MSi (surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan terlampir), maka kami kedua pihak keluarga merasa perlu menanyakan dan mengkonfirmasikan beberapa hal terkait penahanan, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dan perpanjangan penahanan yang diajukan dan dilaksanakan oleh Kejati Banten.

1. Bahwa surat perintah penahanan untuk kedua orang tua kami terkesan dilakukan dengan sangat tergesa-gesa dan dipaksakan tanpa meneliti dan mengkaji terlebih dahulu berkas yang dilimpahkan dari penyidik.
Hal ini diketahui dari ditemukannya beberapa fakta :

Pertama, adanya kesalahan dasar yuridis normatif dalam surat perintah penahanan. Dalam surat perintah penahanan bernomor PRINT-159/0.6/Ft.1/04/2008 (untuk Aman Sukarso) dan PRINT-160/0.6/Ft.1/04/2008 (untuk Ahmad Rivai) ditegaskan bahwa penahanan tersebut adalah penahanan dalam tingkat penuntutan namun dasar yuridis yang digunakan adalah pasal 20 ayat 1 KUHAP sebagai dasar penahanannya. Padahal dasar kewenangan melakukan penahanan di tingkat penuntutan adalah pasal 20 ayat 2 KUHAP bukan pasal 20 ayat 1. Pasal 20 ayat 1 KUHAP adalah dasar penahanan di tingkat penyidikan, bukan penuntutan.

Kedua, selama dua puluh hari masa penahanan (8 April 2008 s/d 27 April 2008), tidak pernah ada pemeriksaan lanjutan terhadap orang tua kami, padahal penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan, namun hingga masa penahanan berakhir tidak pernah ada pemeriksaan, yang kemudian muncul justru perpanjangan penahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan kami kalau tidak ada pemeriksaan kenapa harus ditahan.

Ketiga, bahwa apa yang dikhawatirkan KUHAP dalam pasal 21 ayat 1 tentang kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan kembali, seharusnya ditafsirkan sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 1 itu sendiri yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tiga hal tersebut di atas. Adanya keadaan tersebut di atas dapat ditempuh dengan melihat rekam jejak selama proses penyidikan.

Terlalu berlebihan kekhawatiran tersebut jika dikenakan pada orang tua kami, mengingat barang bukti surat – surat telah diserahkan dan berada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian kedua orang tua kami sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Sekda Serang sehingga berlebihan jika ditafsirkan dapat mengulangi perbuatan. Tentang kemungkinan melarikan diri, kasus ini telah disidik di POLDA Banten sejak 2006, dan selama ini tidak pernah ada upaya melarikan diri, justru orang tua kami bersikap kooperatif. Masyarakat Serang mengenal orang tua kami dengan baik, Orang tua kami telah berinteraksi dengan masyarakat Serang sejak tahun 1973 dan alhamdulillah publik punya persepsi yang baik terhadap orang tua kami bahkan hingga kasus ini bergulir dan menjadi bagian dari ujianNya, persepsi publik tetap baik terlebih bagi mereka yang mengerti kasus posisinya dan publik memberikan perhatian dukungannya sehingga kekhawatiran melarikan diri rasanya terlalu berlebihan jika dipaksakan pada orang tua kami. Justru orang tua kami berkomitmen untuk memperjelas kasus ini sehingga tak perlu ada yang ditutup-tutupi agar tidak menjadi fitnah dan semuanya menjadi jelas.

Seharusnya dari rekam jejak tersebut ada penghargaan dan pertimbangan atas sikap kooperatif orang tua kami yang menghargai proses hukum sejak saat tingkat penyidikan. Sikap kooperatif tersebut seharusnya dijadikan catatan rekam jejak untuk menafsirkan pasal 21 ayat 1 KUHAP dalam mengambil keputusan sehingga asas praduga tak bersalah tak diabaikan dan dijadikan prinsip oleh aparat penegak hukum.

2. Bahwa hingga saat ini jawaban tertulis Kejati Banten atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga belum kami terima, kecuali hanya lewat pemberitaan di media massa. Sehingga kami tidak tahu dengan pasti apakah permohonan kami ditolak atau dikabulkan. Jika ditolak apa yang menjadi dasarnya, karena kami telah menjaminkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP.

3. Bahwa hingga saat ini kami sekeluarga juga masyarakat umum yang berinteraksi dengan kami, keheranan dengan sikap yang diambil Kejati Banten dalam melakukan penahanan dan mengkaji perkara PIR ini secara parsial dan tidak komprehensif. Hal ini juga yang mungkin membuat kejagung mempertanyakan dan meminta kejati mempertajam peran orang tua kami dalam perkara ini dan mempertanyakan peran pemborong (berita terkait terlampir). Atas hasil ekspose dengan kejagung, terkesan kemudian Kejati Banten dan Polda Banten saling melempar tanggungjawab. Yang kami heran dan sesalkan kenapa Kejati Banten memahami perkara ini secara parsial, tidak komprehensif dan terburu-buru menyimpulkan berkas yang dilimpahkan penyidik (Polda Banten) telah lengkap dan kemudian menahan orang tua kami tanpa mengkaji dengan teliti dan hati-hati terhadap perkara PIR ini terlebih dahulu. Bahkan kemudian dilakukan perpanjangan penahanan terhadap orang tua kami.

4. Dalam kesempatan ini kami juga ingin menanyakan perkembangan berkas perkara orang tua kami terkait rencana pelimpahan ke pengadilan negeri yang telah lama diwacanakan Kejati Banten dalam pemberitaan media massa sebagai wujud keresahan kami yang mendalam selama ini. Saat ini orang tua kami berada dalam rumah tahanan dengan masa perpanjangan penahanan tanpa ada kejelasan kepastian pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri. Kami berharap berkas orang tua kami segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar tidak menjadi preseden buruk Kejati Banten, sehingga kami, juga masyarakat umum bisa mengakses informasi dan turut memonitoring jalannya perkara ini secara transparan sebagai wujud pemantauan publik.

Demikian surat konfirmasi ini kami sampaikan, mudah-mudahan bapak dapat mempertimbangkan segala sesuatunya dengan bijaksana. Atas perhatian dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kami haturkan terima kasih.
Serang, 5 Mei 2008

Wakil keluarga Aman Sukarso, Wakil keluarga Ahmad Rivai



H. Ferry Fathurokhman SH 1. Rita Prameswari SE, MM



H. Peppy Solakhuddin Akbar SE 2. Yudi Ismail ST MM


Tembusan :
1. Yth Kejagung RI di Jakarta
2. Yth Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
3. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Serang di Serang
3. Yth Ketua Pengadilan Negeri Serang di Serang
3. Yth.ICM (Indonesian Court Monitoring) di Jakarta
5. Yth. MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) di Jakarta
4. Yth GeRAK Indonesia di Jakarta
5. Yth. Pemimpin Redaksi Radar Banten di Serang
6. Yth. Pemimpin Redaksi Fajar Banten di Serang
7. Yth. Pemimpin Redaksi Baraya POS di Cilegon

No comments: