Kemarin saya bertemu Eman, pengusaha yang mempunyai hubungan dekat Iya Sukiya, Sekretaris DPRD Banten, yang ditahan oleh Kejati Banten. Saya meminta ia untuk memeriksa (SPP) surat perintah penahanannya, sebab terdapat kesalahan fatal dalam surat perintah penahanan untuk Aman Sukarso. Kesalahan itu bisa dipraperadilankan dan pasti dikabulkan karena terdapat kesalahan dalam hukumnya sebagaimana diatur KUHAP--dalam penahanan ada istilah kesalahan orang (error in persona) dan kesalahan (penerapan) hukum.
Kesalahan itu telah saya sampaikan pada Kajati sebelumnya. Tapi saya tak mengambil upaya hukum praperadilan, biar ini menjadi catatan yang kami simpan untuk digunakan pada waktunya nanti. Saya tahu konseptor SPPnya bukan Kajati, ada orang lain yang berambisi. Saya melampirkan surat itu agar Kajati tahu stafnya tak bekerja profesional dan SDMnya menyedihkan. Pemahaman terhadap KUHAP pun mengkhawatirkan.
Kesalahan itu adalah pencantuman dasar konsiderans yuridis yang salah. Dalam SPP Aman Sukarso dicantumkan dasar yuridisnya adalah 20 ayat 1 KUHAP. Padahal seharusnya 20 ayat 2 KUHAP, karena dasar kewenangan menahan di tingkat penuntutan adalah 20 ayat 2 bukan ayat 1, status kejaksaan melakukan panahanan dalam PIR kemarin adalah tingkat penuntutan, jelas dicantumkan dalam SPP. 20 ayat 1 adalah dasar kewenangan menahan di tingkat penyidikan. Penyidikan dalam kasus PIR ada di kepolisian.
Saya kemudian melihat SPP Iya Sukiya di mobil Eman. Ada banyak pasal yang dicantumkan, saya melewatkannya, karena yang terpenting adalah pasal dasar kewenangannya dulu. Tingkat penuntutan, 20 ayat 2 :), saya tersenyum. Hmm.. rupanya kejati memperbaiki kesalahannya. Menarik.
No comments:
Post a Comment