Tuesday, May 27, 2008

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyembunyikan Fakta

--I hear many people calling out punish the guilty, but very few are concerned to clear the innocent-- Samuel S Leibowitz, Hakim Agung Amerika

JPU sedang membacakan dakwaan.
Dalam dakawaan yang dibacakan JPU pada persidangan Senin (26/5) lalu, diketahui JPU telah menyembunyikan fakta yang ada. Saya yang mendengarkan jadi senyum2 sendiri saat mereka membacakannya. Jadi campur aduk perasaan saat itu, lucu, marah, sedih. Lucu karena mereka tahu fakta yang ada yang menunjukkan ini tak ada korupsi di dalam perkara PIR, tapi menyembunyikannya. Marah dan sedih karena hukum kok jadi acak-acakan di tangan aparat penegak hukum sendiri.

Bagi saya hukum itu harus ditegakkan. Kalau memang salah ya harus dihukum. Nabi Muhammad SAW mengajarkan itu pada kita, kalau Fatimah binti Muhammad mencuripun harus dihukum. Nah demikian juga ayah saya, Aman Sukarso, kalau ia memang salah ya harus dihukum. Persoalan seperti ini telah dipahami di keluarga kami. Tapi jadi persoalan ketika kini hukum dipermainkan.

Beberapa fakta yang disembunyikan JPU dalam dakwaan

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 130/Kep.52-Huk/2005 tanggal 15 April 2005 Pemkab Serang akan menerima bantuan keuangan dari Pemprov Banten sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) pada tahun anggaran 2005, bantuan tersebut diperuntukkan dengan perincian sebagai berikut:

1. Untuk penanganan pengangguran, kemiskinan, infrastruktur daerah, pengembangan produk unggulan daerah, pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

2. Untuk penanganan bidang pendidikan sebagai realisasi tahun anggaran lalu sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan pengelolaannya dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Sampai disini jaksa tak mengungkap fakta adanya rencana definitif yang diajukan Pemkab Serang terhadap acuan umum dari bantuan keuangan Pemprov tersebut. Sehingga mengesankan pembayaran akses jalan PIR tak ada dalam anggaran block grant Pemprov Banten.

Padahal dari rencana bantuan keuangan tersebut, pemda kab dan kota kemudian mengajukan rencana definitif penggunaan block grant tersebut. Pembangunan akses jalan PIR ada tercantum dalam rencana definitif. Kenapa akses jalan PIR dimasukkan dalam rencana definitif penggunaan block grant, karena ada peristiwa hukum yang menyertainya. Jadi ini merupakan rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan. Jaksa memotongnya begitu saja dengan menghilangkan banyak fakta yang terjadi

Selain persoalan rencana definitif yang disembunyikan jaksa. Ada banyak lagi persoalan fakta lain yang disembunyikan jaksa. Nanti akan kami ungkap satu persatu. Seandainya jaksa membaca ini, ya legowo lah. Mari mengkaji ini dengan akal dan nurani. Meskipun hanya dengan akal tanpa nuranipun sebenarnya sudah bisa terungkap dengan jelas. Persoalannya dipakai atau tidak. Saya sedang berfikir dan mempertimbangkan dalam beberapa hari ini untuk melaporkan kinerja para JPU ini ke Komisi Kejaksaan RI. We'll see.

No comments: