Dua Putra Aman Sukarso Berikan Jaminan
By redaksi
Radar Banten, Sabtu, 24-Mei-2008, 05:53:11
26 clicks
Untuk Penangguhan Penahanan atau Tahanan Kota
SERANG – Dua anak Aman Sukarso, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar, dr H Iwan Setiawan dan Ferry Faturokhman, melayangkan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Serang karena perpanjangan penahanan orangtuanya pada Rabu (21/5). Keduanya bersedia menjadi penjamin agar mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tersebut ditangguhkan penahanannya. Atau, pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Hal ini disampaikan kedua anak Aman Sukarso melalui rilis kepada Radar Banten, Kamis (22/5). Pertimbangannya, selain mereka berdua bersedia menjadi penjamin Aman Sukarso tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan menghilangkan barang bukti, Iwan Setiawan dan Ferry Faturokhman juga meminta atas dasar kemanusiaan. Aman Sukarso menderita diabetes melitus dan hipertensi sehingga harus dikontrol secara rutin. Serta, mengingat penurunan kondisi kesehatan fisik maupun psikis istri Aman Sukarso. Namun, Kepala Pengadilan Negeri Serang Maenong tidak dapat dihubungi melalui telepon genggamnya tadi malam. Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan menjadi tahanan kota secara tertulis itu diakui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Hardjaka. Melalui teleponnya, dia tidak dapat memberikan tanggapan atas permohonan tersebut mengingat berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Dan perpanjangan penahanan Aman Sukarso dan mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai merupakan putusan pengadilan. “Saya sudah dapat tembusannya, tapi berkas kan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Lagi pula, Senin (26/5) pekan depan, sudah sidang pertama,” pungkas Yunan. (don)
No comments:
Post a Comment