Sebuah kumpulan tulisan, puisi, cerita, foto, atau apa sajalah tentang saya, orang lain dan negeri ini.
Thursday, May 29, 2008
Radar Banten Memuat Foto Coretan Jalan
Tuesday, May 27, 2008
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyembunyikan Fakta
JPU sedang membacakan dakwaan.
Dalam dakawaan yang dibacakan JPU pada persidangan Senin (26/5) lalu, diketahui JPU telah menyembunyikan fakta yang ada. Saya yang mendengarkan jadi senyum2 sendiri saat mereka membacakannya. Jadi campur aduk perasaan saat itu, lucu, marah, sedih. Lucu karena mereka tahu fakta yang ada yang menunjukkan ini tak ada korupsi di dalam perkara PIR, tapi menyembunyikannya. Marah dan sedih karena hukum kok jadi acak-acakan di tangan aparat penegak hukum sendiri.
Bagi saya hukum itu harus ditegakkan. Kalau memang salah ya harus dihukum. Nabi Muhammad SAW mengajarkan itu pada kita, kalau Fatimah binti Muhammad mencuripun harus dihukum. Nah demikian juga ayah saya, Aman Sukarso, kalau ia memang salah ya harus dihukum. Persoalan seperti ini telah dipahami di keluarga kami. Tapi jadi persoalan ketika kini hukum dipermainkan.
Beberapa fakta yang disembunyikan JPU dalam dakwaan
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 130/Kep.52-Huk/2005 tanggal 15 April 2005 Pemkab Serang akan menerima bantuan keuangan dari Pemprov Banten sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) pada tahun anggaran 2005, bantuan tersebut diperuntukkan dengan perincian sebagai berikut:
1. Untuk penanganan pengangguran, kemiskinan, infrastruktur daerah, pengembangan produk unggulan daerah, pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
2. Untuk penanganan bidang pendidikan sebagai realisasi tahun anggaran lalu sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan pengelolaannya dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Sampai disini jaksa tak mengungkap fakta adanya rencana definitif yang diajukan Pemkab Serang terhadap acuan umum dari bantuan keuangan Pemprov tersebut. Sehingga mengesankan pembayaran akses jalan PIR tak ada dalam anggaran block grant Pemprov Banten.
Padahal dari rencana bantuan keuangan tersebut, pemda kab dan kota kemudian mengajukan rencana definitif penggunaan block grant tersebut. Pembangunan akses jalan PIR ada tercantum dalam rencana definitif. Kenapa akses jalan PIR dimasukkan dalam rencana definitif penggunaan block grant, karena ada peristiwa hukum yang menyertainya. Jadi ini merupakan rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan. Jaksa memotongnya begitu saja dengan menghilangkan banyak fakta yang terjadi
Selain persoalan rencana definitif yang disembunyikan jaksa. Ada banyak lagi persoalan fakta lain yang disembunyikan jaksa. Nanti akan kami ungkap satu persatu. Seandainya jaksa membaca ini, ya legowo lah. Mari mengkaji ini dengan akal dan nurani. Meskipun hanya dengan akal tanpa nuranipun sebenarnya sudah bisa terungkap dengan jelas. Persoalannya dipakai atau tidak. Saya sedang berfikir dan mempertimbangkan dalam beberapa hari ini untuk melaporkan kinerja para JPU ini ke Komisi Kejaksaan RI. We'll see.
Analisa Berita Radar Banten
Dalam buku Elemen Elemen Jurnalisme, Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan yang Diharapkan Publik karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dijelaskan bahwa intisari jurnalisme adalah disiplin dalam verifikasi, ini menjadikannya sebagai elemen jurnalisme yang ke 3. Ada sembilan elemen jurnalisme yang disuguhkan penulis (Cetakan pertama buku ini Oktober 2003 berjudul 9 elemen jurnalisme, editornya Andreas Harsono. Cetakan kedua, Agustus 2004, berubah menjadi elemen-elemen jurnalisme dengan editor Stanley).
Bill dan Rosenstiel menyimak dan mempelajari masukan-masukan para wartawan, para warga, dan pihak lain yang punya pemikiran tentang berita. Mereka melihat ada lima perangkat konsep inti yang membentuk landasan verifikasi :
1. Jangan pernah menambah sesuatu yang tidak ada
2. Jangan pernah menipu audiens
3. Berlakulah setransparan mungkin tentang metode dan motivasi anda
4. Andalkan reportase anda sendiri
5. Bersikaplah rendah hati
Sebenarnya ada dua berita yang saya kaji pasca sidang perdana perkara akses jalan PIR (Pasar Induk Rau), Radar Banten dan Fajar Banten. Namun karena Fajar Banten tak memiliki versi maya, maka berita yang bisa ditampilkan hanya dari Radar Banten.
Kutipan berita :
1. SERANG – Di Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/5), mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Aman Sukarso terlihat lesu. Jaksa penuntut umum (JPU) mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup......
Saya berada di persidangan yang sama pada hari itu, dari awal sampai selesai. Saat JPU membacakan dakwaannya tak pernah ada kalimat di atas. Bahkan foto kopi berkas dakwaan pun saya pegang.
Wartawan, seharusnya memahami apa itu dakwaan apa itu tuntutan. Dalam dakwaan tak kan pernah disebutkan tuntutan hukumannya. Dakwaan hanya memperjelas bahwa terdakwa beserta identitasnya didakwa telah melanggar pasal berapa undang-undang yang mana dan uraian bagaimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan. jadi jelas pasal apa yang didakwakannnya. Aman Sukarso dan Ahmad Rivai didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 dan dakwaan subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahum 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tuntutan hukumannya berapa tahun, seumur hidup atau bahkan mati akan dibacakan dalam acara persidangan tuntutan nanti, bukan dalam dakwaan.
2. ..... beberapa hari setelah perintah Aman Sukarso, terdakwa Ahmad Rivai mendapatkan surat dari Bawasda Kabupaten Serang yang menyatakan kesulitan untuk mengawasi dan memeriksa proyek PIR karena proyek tak tercantum dalam APBD Perubahan 2005.
Dalam dakwaan, yang ada adalah .........proyek akses jalan dan drainase Pasar Rau tidak terdapat pada buku APBD II Kabupaten Serang tahun 2004-2005. Justru proyek itu ada dalam APBD perubahan 2005, dan fakta itu yang disembunyikan oleh jaksa.
3. ...... Kuasa hukum kedua terdakwa langsung melakukan pembelaan (eksepsi). Mereka meminta, para terdakwa dibebaskan karena surat dakwaan JPU keliru, kurang jelas, kurang lengkap, dan cenderung spekulatif. (dew)
Dewi, telah menambah sesuatu yang tidak ada. Saya coba pahami bahwa kemungkinan Dewi kemudian mempelajari ancaman hukuman pasal 2 UU 31 Tahun 1999 dan menemukan bahwa ancaman hukumannya adalah seumur hidup yang kemudian ia tambahkan ke dalam beritanya. Sesuatu yang sebenarnya tak ada dan tak pernah disampaikan JPU dalam persidangan karena memang bukan agendanya untuk membacakan tuntutan, hanya dakwaan.
Dalam pemberitaan Radar Banten juga ada persoalan dalam ketidakberatsebelahan (fairness) dan keseimbangan (balance) sebagaimana juga dalam pemberitaan Fajar Banten. Dalam pemberitaan Radar Banten, dakwaan ditulis dalam porsi yang banyak hampir mengcover seluruh pemberitaan dan hanya memuat dua kalimat eksepsi kuasa hukum. Padahal eksepsi saat persidangan dibacakan hampir sama panjangnya dakwaan, bagaimana jaksa menyembunyikan fakta yang ada misalnya.
Pertanyaannya mengapa alur berfikir kedua wartawan (Dewi dan Kiki) Radar Banten dan Fajar Banten lebih berat pada kejaksaan sehingga mempengaruhi karya pemberitaannya. Ini karena wartawan terlalu dekat dengan nara sumber.
Saya teringat sebuah peristiwa dimana terjadi sebuah pembunuhan di daerah kumuh pemukiman kulit hitam di Amerika. Kepolisian mencurigai pelakunya seorang berkulit hitam, dan media terlanjur menuliskan hal yang sama arahnya. Belakangan diketahui bahwa pelakunya bukan dari daerah kumuh tersebut. Maka mulai ada analisis pemberitaan. Dan akhirnya si wartawan mengakui bahwa pemberitaannya tanpa ia sadari terpengaruh dengan kedekatannya dengan kepolisian sehingga memiliki alur berfikir yang sama.
Kedekatan dengan nara sumber bukan persoalan sederhana. Andreas Harsono, pendiri Yayasan Pantau, pernah menanyakan khusus persoalan ini pada Bill Kovach. Terkadang setelah selesai wawancara, nara sumber menawarkan tumpangan untuk pulang bersama. Hal yang sepele, tapi saya rasa karena Andreas memikirkan kualitas karyanya maka hal tersebut mungkin mengusiknya.
Wartawan Rubrik Hukum yang tak Paham Hukum
Dua Terdakwa PIR Didakwa Seumur Hidup
By redaksi
Radar Banten, Selasa, 27-Mei-2008, 07:00:50
28 clicks
SERANG – Di Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/5), mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Aman Sukarso terlihat lesu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup. Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar tersebut dianggap melanggar pasal dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pasal dakwaan subsidair yaitu, pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Pidana Korupsi. Mengenakan kemeja putih dengan celana cokelat, Aman Sukarso yang didampingi kuasa hukum kedua terdakwa, Efran Helmi Juni, Gusti Endra, Anwar Supena, dan P Zulfikar Siregar, mendapatkan giliran pertama mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Edi Dikdaya, Sukoco, M Hidayat, dan Rudi Rosady, secara bergantian. Kepada Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi hakim anggota Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto, JPU menerangkan, Aman diduga korupsi karena memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang melalui surat bernomor 991/2174/Keu, tanggal 19 Mei 2005, untuk menanggulangi pembayaran proyek jalan lingkar dan drainase PIR kepada PT SCRC sebesar Rp 1 miliar dari pos anggaran kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005. Mengingat, dana bantuan block grant dari Pemprov Banten sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran proyek tersebut belum masuk APBD Kabupaten Serang 2005. Perintah Aman menyusul penagihan PT SCRC kepada Pemkab Serang atas pengerjaan proyek yang dikerjakannya. Sementara dalam dakwaan terhadap Ahmad Rivai dengan Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi hakim anggota Yohanes Priyana dan Bambang DS, tuduhan melakukan korupsi diketahui, beberapa hari setelah perintah Aman Sukarso, terdakwa Ahmad Rivai mendapatkan surat dari Bawasda Kabupaten Serang yang menyatakan kesulitan untuk mengawasi dan memeriksa proyek PIR karena proyek tak tercantum dalam APBD Perubahan 2005. Pun dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) maupun Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) DPU Serang. Namun, tanpa menghiraukan surat Bawasda, Kepala DPU tetap membentuk tim dengan pihak PT SCRC untuk opname proyek. Hasilnya, ditembuskan kepada Ahmad Rivai yang kemudian dijadikan dasar mencairkan dana tambahan Rp 4 miliar untuk dibayarkan kepada PT SCRC. Dibuktikan dengan surat Pjs Bupati Serang Nomor 620/1088/Pemb.Kemasy, tertanggal 10 Juni 2005. Isinya, memerintahkan Kepala BPKD Kabupaten Serang melalui Kepala Bid Anggaran dan Perbendaharaan BPKD membuat surat keputusan otorisasi tambahan. Kuasa hukum kedua terdakwa langsung melakukan pembelaan (eksepsi). Mereka meminta, para terdakwa dibebaskan karena surat dakwaan JPU keliru, kurang jelas, kurang lengkap, dan cenderung spekulatif. (dew)
Saturday, May 24, 2008
Jabal Nur (Gunung Nur)
Kejati Memperbaiki Kesalahannya
Kesalahan itu telah saya sampaikan pada Kajati sebelumnya. Tapi saya tak mengambil upaya hukum praperadilan, biar ini menjadi catatan yang kami simpan untuk digunakan pada waktunya nanti. Saya tahu konseptor SPPnya bukan Kajati, ada orang lain yang berambisi. Saya melampirkan surat itu agar Kajati tahu stafnya tak bekerja profesional dan SDMnya menyedihkan. Pemahaman terhadap KUHAP pun mengkhawatirkan.
Kesalahan itu adalah pencantuman dasar konsiderans yuridis yang salah. Dalam SPP Aman Sukarso dicantumkan dasar yuridisnya adalah 20 ayat 1 KUHAP. Padahal seharusnya 20 ayat 2 KUHAP, karena dasar kewenangan menahan di tingkat penuntutan adalah 20 ayat 2 bukan ayat 1, status kejaksaan melakukan panahanan dalam PIR kemarin adalah tingkat penuntutan, jelas dicantumkan dalam SPP. 20 ayat 1 adalah dasar kewenangan menahan di tingkat penyidikan. Penyidikan dalam kasus PIR ada di kepolisian.
Saya kemudian melihat SPP Iya Sukiya di mobil Eman. Ada banyak pasal yang dicantumkan, saya melewatkannya, karena yang terpenting adalah pasal dasar kewenangannya dulu. Tingkat penuntutan, 20 ayat 2 :), saya tersenyum. Hmm.. rupanya kejati memperbaiki kesalahannya. Menarik.
4 Komisi Negara Lawan Penegak Hukum Nakal
By redaksi
Radar Banten, Rabu, 12-Maret-2008, 07:24:26
41 clicks
JAKARTA - Oknum penegak hukum harus berpikir panjang jika melakukan perbuatan ‘nakal’.
Kecil kemungkinan untuk lolos, pasalnya mereka harus menghadapi empat komisi negara sekaligus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keempatnya bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum. Bersatunya empat komisi ini dipicu terkuaknya kasus dugaan suap kepada salah satu jaksa ‘andalan’ Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan yang jadi cerminan bobroknya integritas penegak hukum. “Peristiwa (suap Urip-red), itu yang jadi landasan pertemuan ini. Mudah-mudahan tidak akan terulang, berhenti, karena sangat menampar kita di jajaran penegak hukum,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren di Gedung KPK Kuningan, Selasa (11/3). Meski tak dilibatkan dalam pemeriksaan internal Kejagung terhadap oknum kejaksaan terkait kasus Urip, Komisi Kejaksaan menegaskan hasil pemeriksaan harus bermuara di lembaganya. Setidaknya, ujar Amir, ada tiga hal yang bakal dikaji dan dipantau Komisi Kejaksaan, yakni apakah pemeriksaan internal yang dilakukan Kejagung dilakukan secara sungguh-sungguh dan apakah sanksi yang diberikan sesuai perbuatan. “Dan apakah terdapat kolusi antara pemeriksa dan terperiksa, itu yang kami nilai,” tambahnya. Selain KPK yang punya kewenangan superbody, tiga komisi lainnya bisa dikatakan tak punya gigi. Kompolnas dan Komisi Kejaksaan hampir tak diketahui hasil kerjanya, sementara itu KY berhadapan dengan permasalahan internal. Kepercayaan masyarakat terhadap kerja KY makin turun sejak terungkapnya kasus suap yang membawa komisioner KY Irawady Joenoes jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor akibat kasus suap.Tak hanya itu, kewenangan KY untuk memeriksa hakim dipangkas Mahkamah Konstitusi. KPK yang posisinya ‘aman’ dan berpredikat lembaga superbody juga mendapat perlawanan, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan salah satu UU yang paling banyak digugat ke MK. Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, sinergi empat komisi ditujukan pada para oknum penegak hukum nakal, baik di kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga peradilan. “Kami ingin bersinergi untuk bersama-sama masyarakat melawan praktik korupsi yang dilakukan penegak hukum,” tegasnya. Ditambahkan, sinergi tersebut juga untuk meningkatkan integritas para penegak hukum, sehingga bisa melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. “Kami akan membuat mekanisme konkret bagaimana kerjasama kita ke depan agar penegak hukum lebih baik dan terutama mencegah mereka untuk melakukan kejahatan,” ujar mantan jaksa itu. Antasari menambahkan, meski tak spesifik tugas KY yang mengawasi hakim, tugas Kompolnas mengawasi polisi, dan tugas Komisi Kejaksaan yang mengawasi jaksa, UU KPK juga memberi kewenangan pada lembaga itu untuk mengawasi penyelenggara negara dan oknum penegak hukum. “Ini tidak menunjukan KPK arogan, itu memang tugas KPK,” lanjutnya. Ketua KY Busyro Muqqodas mengungkapkan, langkah kerjasana empat komisi pengawas penegak hukum, tepat. “Koruptor dan mafia peradilan bekerjanya secara sistemik, kami pun harus sistemik,” ujarnya. Saat ini, ujarnya, KY sudah memiliki jejaring di 30 provinsi dengan melibatkan fakultas hukum dan LSM yang punya kredibilitas di daerah. Tak hanya moralitas dan integritas, harta kekayaan para penegak hukum juga bakal dipelototi. Menurut anggota Kompolnas A Pandupraja, secara kasat mata banyak hal-hal yang harus dicermati soal kekayaan para penegak hukum. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengungkapkan, harusnya sinergi itu dilakukan jauh-jauh hari, tak hanya merespon kasus Urip. Meski demikian, lanjutnya, sinergi tersebut harus diapresiasi. “Untuk KPK, itu bisa memperluas pantauan dan bisa membuat tiga lembaga lebih bergigi,” ujarnya. (jpnn)
Dua Putra Aman Sukarso Berikan Jaminan
By redaksi
Radar Banten, Sabtu, 24-Mei-2008, 05:53:11
26 clicks
Untuk Penangguhan Penahanan atau Tahanan Kota
SERANG – Dua anak Aman Sukarso, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar, dr H Iwan Setiawan dan Ferry Faturokhman, melayangkan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Serang karena perpanjangan penahanan orangtuanya pada Rabu (21/5). Keduanya bersedia menjadi penjamin agar mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tersebut ditangguhkan penahanannya. Atau, pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Hal ini disampaikan kedua anak Aman Sukarso melalui rilis kepada Radar Banten, Kamis (22/5). Pertimbangannya, selain mereka berdua bersedia menjadi penjamin Aman Sukarso tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan menghilangkan barang bukti, Iwan Setiawan dan Ferry Faturokhman juga meminta atas dasar kemanusiaan. Aman Sukarso menderita diabetes melitus dan hipertensi sehingga harus dikontrol secara rutin. Serta, mengingat penurunan kondisi kesehatan fisik maupun psikis istri Aman Sukarso. Namun, Kepala Pengadilan Negeri Serang Maenong tidak dapat dihubungi melalui telepon genggamnya tadi malam. Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan menjadi tahanan kota secara tertulis itu diakui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Hardjaka. Melalui teleponnya, dia tidak dapat memberikan tanggapan atas permohonan tersebut mengingat berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Dan perpanjangan penahanan Aman Sukarso dan mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai merupakan putusan pengadilan. “Saya sudah dapat tembusannya, tapi berkas kan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Lagi pula, Senin (26/5) pekan depan, sudah sidang pertama,” pungkas Yunan. (don)
Syifa Sholat Sendiri
Dan Mediapun Bungkam
Redaksionalnya sebenarnya salah, jalan itu sudah dibayar, tapi belum lunas. Perhitungan teknis dari PU menyebutkan nilainya 9,5 milyar berikut drainasenya--awalnya PT Sinar Ciomas mengklaim nilainya 11 milyar. Jalan itu baru dibayar 5 milyar dari anggaran blockgrant Pemprov Banten. Pemprov masih berhutang 4 Milyar sekian. PT Sinar Ciomas pernah menggugat perdata Pemkab Serang, karena sisa pembayarannya belum dilunasi. Terjadi perdamaian kedua belah pihak yang ditetapkan dengan penetapan hakim. Pemkab menelusuri risalah terjadinya pembangunan jalan tersebut, kenapa tak ada SPK (Surat Perintah Kerja) adalah salah satunya.
Karyani Meninggal
Karyani, puteri mang Hariri, tetangga saya, meninggal dunia subuh tadi, 24 Mei 2008. Pukul dua dini hari, Karyani muntah darah. Mang Riri membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Serang. Saya menyempatkan diri takziah. Pada akhirnya adalah sebuah takdir. Tapi banyak pelajaran di dalamnya. Mang Riri tergolong orang yang kurang mampu di lingkungan kami. Kerja serabutan, membersihkan pekarangan rumah tetangga. Menggembalakan kambing dengan sistem paroan--kambing orang lain yang digembalakan dengan imbalan mendapatkan anak kambing jika si kambing beranak. Kandang kambing berada di sebelah rumahnya. Saya pernah mendengan Karyani sakit, namun kemudian sembuh dan bermain dengan anak-anak lain di komplek. Untuk Mang Riri, sakit adalah hal yang mengerikan. Biaya yang harus dikeluarkan membebani dirinya. Pemerintah di negeri ini tak mengurusi warganya dengan baik, terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan. Sebenarnya program pengobatan dengan rawat inap gratis untuk warga Serang sudah digulirkan dan ditanggung oleh pemerintah di kamar kelas III. Tapi sosialisasi dan birokrasi pengurusan program askeskin (asuransi kesehatan rakyat miskin) yang susah dipahami orang membuat sakit menjadi hantu yang mengerikan dalam kehidupan Mang Riri.
Friday, May 23, 2008
Kronologis Pembayaran Akses Jalan PIR
Tidak dibukanya fakta dalam dakwaan ada dua kemungkinan. Pertama berkas penting yang mendukung dan menjelaskan tak ada korupsi tidak sampai ke jaksa dari penyidik. Kedua semua berkas sampai tapi tak digunakan jaksa, sebab kalau digunakan ya tak jadi dakwaan nantinya.
Berikut adalah kronologis perkara PIR itu :
KRONOLOGIS PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN DRAINASE PASAR INDUK RAU
1. Berawal pada tanggal 2 Maret 2004, Ketua Kadin Propinsi Banten Prof. Dr.H TB Chasan Sochib mengirim surat bernomor 032/KADIN-Banten/III/2004. Perihal Perbaikan dan penataan drainase induk/ saluran bebas banjir dan pelebaran jalan di lingkungan pasar induk RTC. Surat ini dibuat berdasarkan pertemuan di gedung Negara bersama Asda II Provinsi Banten, Kepala Dinas PU Banten dan Kepala Dinas PU Serang pada Selasa 24 Februari 2004. Surat ini ditembuskan kepada, Gubernr Banten, Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Dinas PU Banten, Kepala Bappeda Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Serang, Kepala Bappeda Serang.
2. Tanggal 10 Mei 2004 terbit nota dinas dari Kepala Seksi Bina Manfaat air Sub Dinas Pengairan DPU Kab Serang A. Manan kepada Kepala Dinas PU Kab Serang dan Kepala Sub Din Pengairan DPU Kab Serang. Isinya menginstruksikan (berdasarkan briefing Bupati tanggal 7 Mei 2004) untuk dibuat segera perencanaan darinase pasar rau berikut rencana anggaran konstruksinya.
3. Tanggal 18 Mei 2004, Bupati Serang, Bunyamin, menyurati Gubernur Banten dengan nomor 620/966/PU. Isinya tentang usulan penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC. Poin ke tiga surat ini Bupati meminta tambahan bantuan Pemprov Banten dalam peningkatan jalan akses dan drainase dari dan ke RTC di luar spesifik Grant.Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Serang, Kepala Bappeda Banten, Ka dinas DPUK Serang.
4. Tanggal 17 Juni 2004, Gubernur Banten Djoko Munandar membalas surat kepada Bupati Serang dengan nomor surat 621/2001-Adpem/2004 perihal Penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke Rawu Trade Center, sebagai balasan atas surat Bupati Serang nomor : 62/966/PU, tanggal 18 Mei 2004. Isinya menegaskan tiga hal :
Penegasan bahwa kewenangan penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkab Serang
Pemprov Banten memerlukan informasi perencanaan (gambar rencana dan RAB) dan penanganan yang sudah dilaksanakan Pemkab Serang sebagai pertimbangan besarnya bantuan dana dari Pemprov Banten.
APBD Provinsi Tahun 2004 sudah final, bantuan tambahan dana untuk penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC belum dapat dipenuhi dan akan dibahas pada perubahan APBD 2004 atau APBD 2005.
Surat ini ditembuskan pada : Ketua DPRD Banten, Wagub Banten, Ketua DPRD Serang, Kepala Bappeda Serang, Kepala Dinas PU Provinsi Banten.
5. Tanggal 15 Juli 2004 Bupati Bunyamin membuat surat kepada Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor dengan nomor 620/044/Pemb&Kemasy. Perihal mohon Partisipasi. Surat ini ditembuskan kepada Ka Dinas PU Kab Serang.
6. Tanggal 22 Juli 2004 Kadin membuat surat ke Presiden RI Megawati dengan nomor 137/KADIN-Banten/VII/2004. Intinya meminta presiden untuk meresmikan RTC pada Jumat 30 Juli Pukul 14.00 di RTC. Surat ini ditembuskan kepada Setneg RI, Sekmil RI, KADIN Indonesia, Gubernur Banten.
7. Tanggal 10 Agustus 2004, Bupati Bunyamin mengirim surat ke Gubernur Banten dengan nomor 620/1894/DPUK. Isinya tentang prakiraan biaya penanganan jalan di sekitar RTC sebagai balasan surat gubernur nomor 621/2001-Adpem/2004. Dalam surat ini Bunyamin melampirkan sketsa lokasi.
8. Tanggal 29 Oktober 2004, Bupati Bunyamin kembali mengirim surat dengan nomor 620/1434/DPU ditujukan pada Gubernur Banten, perihal prakiraan biaya penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC. Surat ini menyusul surat sebelumnya. Surat ini melampirkan peta situasi, potongan melintang dan memanjang serta rincian prakiraan biaya penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC.
9. Tanggal 29 Desember 2004, Hasan Sohib mengirim surat pada Bupati Bunyamin (tak bernomor). Isinya meminta bantuan untuk dicairkan/MC pembayaran proyek jalan sebesar Rp. 9.030.461.000, mengingat banyaknya bahan material yang belum dilunasi. Surat ini mendasarkan pada surat Bupati tanggal 29 Oktober 2004 pada Gubernur Banten. Surat ini ditembuskan pada Ketua DPRD Kab Serang dan Ka Dinas PU Serang.
10. Tanggal 12 April 2005, PT SCRC menulis surat pada Bupati Bunyamin dengan nomor 044/Pemb.RTC/SCRC-Srg/IV/2005. Isinya permohonan pembayaran 2 paket proyek sarana prasaran PIR yang sudah dikerjakan dan yang akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dalam surat ini PT SCRC juga melaporkan bahwa dana Block Grant dari Pemprov sudah akan diluncurkan ke Pemkab Serang. Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kab Serang, Ketua Komisi D DPRD Serang dan Kepala Dinas PU Kab Serang.
11. Tanggal 28 April 2005, Rencana Definitif Penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Propinsi Banten Tahun anggaran 2005 Bidang jalan dan Jembatan ditanda tangani oleh Ka Dinas PU Serang Ir. Djuanda, diketahui oleh Sekda Serang. Dalam RD tersebut diposkan kegiatan untuk Jalan Lingkungan Pasar Rau sebesar 5 M.
12. Tanggal 17 Mei 2005, PT SCRC mengirim surat dengan nomor 056/Pemb-Ps.Rau/SCRC/V/2005 ke Bapak Pjs Bupati Kab Serang, perihal Realisasi Pembayaran dan Pemeriksaan Fisik Proyek Sarana-Prasarana Pasar Induk Rau (RTC) Serang. Intinya menyampaikan laporan dan minta pembayaran atas pekerjaan :
· Pelapisan ulang seluruh permukaan jalan menuju Pasar Induk Rau dan jalan sekitarnya +/- 47.284,55 m2 = 10,508 Km.
dengan biaya sebesar …………Rp. 9.030.461.000,-
· Pembuatan Saluran Drainase mulai dari lingkungan Pasar Rau sampai dengan jembatan sepanjang +/- 3.460 m’ dengan lebar 2,5 m’, dengan biaya sebesar …………….. Rp. 3.188.857.000,-
· Keduanya sudah dikerjakan 100 % sesuai RAB.
Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Serang, Ketua Komisi D DPRD Serang, Sekwilda Serang, Ka Dinas PU Serang.
13. Tanggal 19 Mei 2005, Bupati,dengan surat nomor 700/962/Pemb & Kemasy. Menugaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bawasda untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT.”SINAR CIOMAS ”RAYA CONTRAKTOR.
14. Tanggal 8 Juni 2005, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan surat nomor 700/750/DPUK/Susprog, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan , yang menyatakan bahwa nilai keseluruhan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut termasuk PPN 10 % adalah sebesar Rp. 9.862.857.000,- (Sembilan Milyard Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan perincian :
Akses jalan ke Pasar Induk Rau sebesar Rp. 8.488.601.000,-
Drainase Pasar Rau sebesar Rp. 1.374.256.000,-
15. Antara tanggal 20 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni Tahun 2005, dilakukan beberapa kali pembahasan bersama oleh Setda (Bag.Pembangunan dan Kemasyarakatan) , Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pengawasan Daerah, untuk melakukan klarifikasi tentang dasar-dasar pelaksanaan pekerjaan oleh PT.”SINAR CIOMAS” RAYA CONTRACTOR. Karena pekerjaan yang ditagihkan itu tidak terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, baik tahun 2004 maupun tahun 2005. Dari pembahasan – pembahasan tersebut didapat keterangan-keterangan sebagai berikut :
· Pada tanggal 24 Februari 2004, telah terjadi pembahasan antara Kadin Banten, Assda II Provinsi Banten, Kepala Dinas P.U.Provinsi Banten dan Kepala Dinas P.U.Kabupaten Serang, serta diperoleh kesepakatan untuk segera dibuat perencanaan penataan saluran induk/saluran bebas banjir dan pelebaran jalan di lingkungan pasar induk Rau, yang akan berfungsi memperlancar pengoperasian Pasar Induk Rau yang telah hampir selesai pembangunannya. (Surat Kadin Provinsi Banten kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang tanggal 2 Maret 2004, nomor 032/KADIN-Banten/III/2004).
· Pada tanggal 7 Mei 2004, pada kesempatan Briefing Bupati Serang dengan para Kepala Dinas/Badan/Bagian, Bupati Serang menyampaikan beberapa informasi tentang pembangunan Pasar Induk Rau, proses pembangunan, rencana peresmian, penanganan pedagang kaki lima, pembersihan lokasi pedagang sementara yang menempati jalan-jalan sekitar Pasar Rau, dan sebagainya. Khusus kepada Dinas Pekerjaan Umum, ditugaskan untuk menyusun perencanaan peningkatan jalan dan drainase di sekitar Pasar Rau. (Nota Dinas / Laporan Kasi Bina Manfaat Air kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanggal 10 Mei 2004).
· Tanggal 18 Mei 2004, dengan surat nomor 620/966/PU, Bupati Serang mengusulkan kepada Gubernur Banten untuk membantu pembiayaan penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke Rau Trade Centre.
· Tanggal 17 Juni 2004, Gubernur Banten membalas usulan Bupati tanggal 18 Mei 2004, yang isinya antara lain pada angka 3. menyebutkan ”Sehubungan hal tersebut di atas serta mengingat APBD Propinsi Banten Tahun 2004 sudah final, maka bantuan tambahan dana untuk Penanganan Akses Jalan dan Drainase dari dan ke Rawu Trade Centre pada saat ini belum dapat kami penuhi dan akan dibahas pada perubahan APBD Tahun 2004 atau APBD Tahun 2005.
· Berkaitan dengan rencana peresmian Pasar Induk Rau oleh Presiden Republik Indonesia (Ibu Megawati Sukarnoputri), pada tanggal 30 Juli 2004, maka pada pertengahan bulan Juli 2004, Bupati Serang memohon bantuan kepada PT.”SINAR CIOMAS” RAYA CONTRACTOR, untuk melaksanakan perbaikan dan peningkatan Akses Jalan dan Drainase dari dan ke Pasar Induk Rau (Rau Trade Centre), yang pembiayaannya akan diajukan ke Provinsi Banten. (Surat Bupati Serang Nomor 620/044/Pemb & Kemasy.).
· Tanggal 10 Agustus 2004, dengan surat nomor 620/1894/DPUK, Bupati Serang menyampaikan Prakiraan Biaya Penanganan Jalan di sekitar RTC, kepada Gubernur Banten, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Banten Nomor 621/2001-Adpemb/2004.
· Tanggal 29 Oktober 2004, dengan surat nomor 620/1434/DPU, Bupati Serang menyusul surat tanggal 10 Agustus 2004, kembali mengusulkan bantuan biaya untuk penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke Pasar Induk Rau secara keseluruhan dengan prakiraan biaya untuk penanganan jalan dari dan ke Pasar Induk Rau sebesarRp.9.030.461.000 ,-dan untuk penanganan drainase serta pembuangan sampai ke Kali Banten, sebesar Rp. 16.883.580.000,-
16. Tanggal 18 Mei 2005, Bupati Serang dengan surat nomor 978.3/951/Pemb.Masy. mengajukan permohonan pencairan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Banten T.A. 2005 kepada Gubernur Banten, sebesar Rp.15.000.000.000,- yang dilampiri Rencana Definitif penggunaannya, yang antara lain dari dana untuk penanganan jalan dan jembatan (infrastruktur daerah) sebesar Rp.8.500.000.000,- sebesar Rp.5.000.000.000,- diperuntukkan bagi pembayaran Jalan Lingkungan Pasar Rau.
17. Tanggal 19 Mei 2005 Sekda Serang mengirim surat pada Ka Dinas PU Serang dengan nomor 991/2174/Keu. Perihal Pembayaran Pekerjaan Akses Jalan Pasar Rau (RTC). Isinya agar pembayaran pekerjaan jalan akses RTC dipinjam/ditanggulangi dulu sebesar 1 M dari pos anggaran kegiatan pemeliharan rutin jalan dan jembatan kabupaten serang tahun anggaran 2005 pada Dinas PU Serang dengan mengajukan SPP, untuk kemudian akan diganti dari Block Grand bantuan Propinsi Banten Tahun 2005. Surat ini ditembuskan kepada Bupati Serang dan Kepala BPKD Kab Serang.
18. Tanggal 20 Mei 2005 SPM sebesar 1 M ditandatangani Kepala Bidang Perbendaharaan dengan Koring 2.15.01.2.4.02.01.2.
19. Tanggal 20 Mei 2005 juga Kwitansi tanda terima 1 M ditandatangani Hasan Sohib sebagai Pembayaran Uang Muka Biaya Pemeliharaan Jalan Kabupaten.
20. Tanggal 9 Juni 2005, Bupati Serang dengan surat nomor 900/1086/Pemb & Kemasy. Mengajukan permohonan bantuan tambahan dana kepada Gubernur Banten sebesar Rp.4.862.857.000,- untuk penyelesaian pembayaran pekerjaan akses jalan dan drainase dari dan ke Pasar Induk Rau. Karena dari hasil pemeriksaan pekerjaan terdapat nilai pekerjaan sebesar Rp. 9.962.857.000,- baru dibayarkan sebesar Rp.5.000.000.000,- dari Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten.
21. Tanggal 10 Juni 2005 , dengan surat nomor 620/1088/Pemb.Kemasy, Pjs Bupati Serang memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, untuk memproses pembayaran pembangunan jalan dan drainase Lingkungan Pasar Rau , sesuai dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dan dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan dari Provinsi Banten. Dalam memproses pembayaran ini, Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan pembayaran 2 (dua) tahap, yaitu :
· Tahap I, dilaksanakan pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan beban sementara pada mata anggaran .................. pemeliharaan jalan. Langkah ini dilakukan karena biaya penanganan akses jalan dan drainase lingkungan Pasar Rau belum dianggarkan pada APBD Tahun 2005.
· Tahap II, dilaksanakan pembayaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-(Empat Milyar Rupiah) kepada PT.”SINAR CIOMAS” RAYA CONTRACTOR, dan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dikembalikan ke mata anggaran pemeliharaan jalan. Dana yang digunakan adalah dana Bantuan Provinsi, yang didasarkan kepada Surat Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang nomor: 410/1089/Pemb.Kemasy, perihal: Permohonan Realisasi Anggaran Mendahului Perubahan APBD.
22. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2005, biaya Penanganan Jalan & Drainase Lingkungan Pasar Rau ditetapkan pada Dinas Pekerjaan Umum dengan Kode Rekening 2 15 01 3 2 01 22 2 , sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan uraian Bantuan dari Gubernur.
23. Tanggal 15 Juni 2005, SPM sebesar 4 M ditandatangani Kepala Bidang Perbendaharaan dengan Koring 2.15.01.3.2.01.22.2.
24. Tanggal yang sama (15 Juni 2005) kwitansi tanda terima 4 M diterima dan ditandatangani H Hasan untuk pembayaran Tahap I untuk penanganan jalan dan Drainase Lingkungan Pasar Rau.
25. Tanggal 13 Juli 2005, SPM Nihil ditanda tangani Kepala Bidang Perbendaharaan, dipindahkan 1 M dari koring 2.15.01.3.2.01.22.2 ke 2.15.01.2.4.02.01.2.
26. Pada tanggal 20 Februari 2006, telah terjadi perjanjian perdamaian antara PT.SINAR CIOMAS RAYA CONTRACTOR dengan PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERANG, yang dikuatkan / ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 27/Pdt.G/2005/PN.Srg.- tanggal 8 Maret 2006.
27. Pada tanggal 9 Mei 2006, dengan surat Nomor: 620/2477/Dal.Bang Bupati Serang, Taufik Nuriman mengajukan Permohonan Pembayaran PT.Sinar Ciomas Raya Contractor kepada Gubernur Banten.
Konfirmasi ke Kejati
Memasuki masa perpanjangan penahanan, jaksa Edi Dikdaya menyerahkan surat pelaksanaan penetapan perpanjangan penahanan, iapun mengatakan minggu depan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri minggu depan. Minggu depan yang dijanjikan tiba, berkas tak juga dilimpahkan. Jaksa akhirnya kembali menjanjikan minggu depannya lagi. Edi melalui pengacara kami mengatakan berkasnya tinggaldiserahkan ke Kejari Serang. Hidayat, jaksa penuntut umum lainnya, mengatakan berkas tinggal diprint. Saya kembali mendapat satu kartu truf, di momen itu. Beberapa kartu truf itu kini saya kumpulkan satu persatu.
Saya menangkap gelagat tak baik, modus yang sering dilakukan oknum penegak hukum yang sering menjadi kajian saya dan beberapa kawan di NGO anti korupsi. Maka saya kirim surat konfirmasi ke Kejati, saya buka sedikit 'kartu truf', fakta yang boleh jadi Kajati tak tahu.
Di bawah ini adalah isi suratnya.
Kepada Yth :
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Di
Serang
Sehubungan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten terhadap orang tua kami Drs. H. Aman Sukarso MSi dan H.Ahmad Rivai SH MSi (surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan terlampir), maka kami kedua pihak keluarga merasa perlu menanyakan dan mengkonfirmasikan beberapa hal terkait penahanan, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dan perpanjangan penahanan yang diajukan dan dilaksanakan oleh Kejati Banten.
1. Bahwa surat perintah penahanan untuk kedua orang tua kami terkesan dilakukan dengan sangat tergesa-gesa dan dipaksakan tanpa meneliti dan mengkaji terlebih dahulu berkas yang dilimpahkan dari penyidik.
Hal ini diketahui dari ditemukannya beberapa fakta :
Pertama, adanya kesalahan dasar yuridis normatif dalam surat perintah penahanan. Dalam surat perintah penahanan bernomor PRINT-159/0.6/Ft.1/04/2008 (untuk Aman Sukarso) dan PRINT-160/0.6/Ft.1/04/2008 (untuk Ahmad Rivai) ditegaskan bahwa penahanan tersebut adalah penahanan dalam tingkat penuntutan namun dasar yuridis yang digunakan adalah pasal 20 ayat 1 KUHAP sebagai dasar penahanannya. Padahal dasar kewenangan melakukan penahanan di tingkat penuntutan adalah pasal 20 ayat 2 KUHAP bukan pasal 20 ayat 1. Pasal 20 ayat 1 KUHAP adalah dasar penahanan di tingkat penyidikan, bukan penuntutan.
Kedua, selama dua puluh hari masa penahanan (8 April 2008 s/d 27 April 2008), tidak pernah ada pemeriksaan lanjutan terhadap orang tua kami, padahal penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan, namun hingga masa penahanan berakhir tidak pernah ada pemeriksaan, yang kemudian muncul justru perpanjangan penahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan kami kalau tidak ada pemeriksaan kenapa harus ditahan.
Ketiga, bahwa apa yang dikhawatirkan KUHAP dalam pasal 21 ayat 1 tentang kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan kembali, seharusnya ditafsirkan sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 1 itu sendiri yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tiga hal tersebut di atas. Adanya keadaan tersebut di atas dapat ditempuh dengan melihat rekam jejak selama proses penyidikan.
Terlalu berlebihan kekhawatiran tersebut jika dikenakan pada orang tua kami, mengingat barang bukti surat – surat telah diserahkan dan berada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian kedua orang tua kami sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Sekda Serang sehingga berlebihan jika ditafsirkan dapat mengulangi perbuatan. Tentang kemungkinan melarikan diri, kasus ini telah disidik di POLDA Banten sejak 2006, dan selama ini tidak pernah ada upaya melarikan diri, justru orang tua kami bersikap kooperatif. Masyarakat Serang mengenal orang tua kami dengan baik, Orang tua kami telah berinteraksi dengan masyarakat Serang sejak tahun 1973 dan alhamdulillah publik punya persepsi yang baik terhadap orang tua kami bahkan hingga kasus ini bergulir dan menjadi bagian dari ujianNya, persepsi publik tetap baik terlebih bagi mereka yang mengerti kasus posisinya dan publik memberikan perhatian dukungannya sehingga kekhawatiran melarikan diri rasanya terlalu berlebihan jika dipaksakan pada orang tua kami. Justru orang tua kami berkomitmen untuk memperjelas kasus ini sehingga tak perlu ada yang ditutup-tutupi agar tidak menjadi fitnah dan semuanya menjadi jelas.
Seharusnya dari rekam jejak tersebut ada penghargaan dan pertimbangan atas sikap kooperatif orang tua kami yang menghargai proses hukum sejak saat tingkat penyidikan. Sikap kooperatif tersebut seharusnya dijadikan catatan rekam jejak untuk menafsirkan pasal 21 ayat 1 KUHAP dalam mengambil keputusan sehingga asas praduga tak bersalah tak diabaikan dan dijadikan prinsip oleh aparat penegak hukum.
2. Bahwa hingga saat ini jawaban tertulis Kejati Banten atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga belum kami terima, kecuali hanya lewat pemberitaan di media massa. Sehingga kami tidak tahu dengan pasti apakah permohonan kami ditolak atau dikabulkan. Jika ditolak apa yang menjadi dasarnya, karena kami telah menjaminkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP.
3. Bahwa hingga saat ini kami sekeluarga juga masyarakat umum yang berinteraksi dengan kami, keheranan dengan sikap yang diambil Kejati Banten dalam melakukan penahanan dan mengkaji perkara PIR ini secara parsial dan tidak komprehensif. Hal ini juga yang mungkin membuat kejagung mempertanyakan dan meminta kejati mempertajam peran orang tua kami dalam perkara ini dan mempertanyakan peran pemborong (berita terkait terlampir). Atas hasil ekspose dengan kejagung, terkesan kemudian Kejati Banten dan Polda Banten saling melempar tanggungjawab. Yang kami heran dan sesalkan kenapa Kejati Banten memahami perkara ini secara parsial, tidak komprehensif dan terburu-buru menyimpulkan berkas yang dilimpahkan penyidik (Polda Banten) telah lengkap dan kemudian menahan orang tua kami tanpa mengkaji dengan teliti dan hati-hati terhadap perkara PIR ini terlebih dahulu. Bahkan kemudian dilakukan perpanjangan penahanan terhadap orang tua kami.
4. Dalam kesempatan ini kami juga ingin menanyakan perkembangan berkas perkara orang tua kami terkait rencana pelimpahan ke pengadilan negeri yang telah lama diwacanakan Kejati Banten dalam pemberitaan media massa sebagai wujud keresahan kami yang mendalam selama ini. Saat ini orang tua kami berada dalam rumah tahanan dengan masa perpanjangan penahanan tanpa ada kejelasan kepastian pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri. Kami berharap berkas orang tua kami segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar tidak menjadi preseden buruk Kejati Banten, sehingga kami, juga masyarakat umum bisa mengakses informasi dan turut memonitoring jalannya perkara ini secara transparan sebagai wujud pemantauan publik.
Demikian surat konfirmasi ini kami sampaikan, mudah-mudahan bapak dapat mempertimbangkan segala sesuatunya dengan bijaksana. Atas perhatian dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kami haturkan terima kasih.
Serang, 5 Mei 2008
Wakil keluarga Aman Sukarso, Wakil keluarga Ahmad Rivai
H. Ferry Fathurokhman SH 1. Rita Prameswari SE, MM
H. Peppy Solakhuddin Akbar SE 2. Yudi Ismail ST MM
Tembusan :
1. Yth Kejagung RI di Jakarta
2. Yth Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
3. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Serang di Serang
3. Yth Ketua Pengadilan Negeri Serang di Serang
3. Yth.ICM (Indonesian Court Monitoring) di Jakarta
5. Yth. MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) di Jakarta
4. Yth GeRAK Indonesia di Jakarta
5. Yth. Pemimpin Redaksi Radar Banten di Serang
6. Yth. Pemimpin Redaksi Fajar Banten di Serang
7. Yth. Pemimpin Redaksi Baraya POS di Cilegon
Thursday, May 22, 2008
Foto Kontroversial Carter
Ini adalah foto Kevin Carter yang kontroversial. Anda bisa mengkliknya untuk melihat lebih jelas. Foto ini sangat terkenal dan memenangi pulitzer prize di tahun 1994. Foto ini diambil di tahun 1994, ketika kelaparan melanda Sudan. Anak Sudan dalam foto ini kelaparan dan merayap menuju posko makanan PBB yang berjarak sekitar satu kilometer di depannya. Yang membuat foto ini lebih dramatis adalah seekor burung bangkai yang menunggui si bocah mati, sehingga ia bisa memakannya.
Tiba-tiba Carter menjadi bahan pembicaraan dan terkenal atas fotonya yang dramatik. Namun, lama-kelamaan orang bertanya bagaimana nasib si anak sudan ini, karena Carter meninggalkannya begitu saja setelah ia mengambil foto. Pertanyaan itu menghantui Carter dan opini publik menyudutkannya sebagai orang yang tak berkeprimanusiaan, meninggalkan bocah begitu saja dan meraih popularitas atas penderitaan si bocah.
Carter terbebani dan ia mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Pertanyaan bagaimana nasib si bocah tetap hidup dan berkembang pasca kematian Carter. Maka banyak orang mencari tahu. Belakangan si bocah Sudan kemudian diketahui selamat sampai posko PBB.
Wednesday, May 21, 2008
Hotspot untirta bisa dipake lagi
Tuesday, May 13, 2008
Mamah Nangis Lagi
Tuesday, May 06, 2008
Bertemu dengan Kajati
Hasan Sohib Mampir ke Rutan
Thursday, May 01, 2008
Mantan Pjs Bupati dan Sekda Serang Ditahan
Rabu, 09 April 2008
SERANG -- Mantan pejabat sementara (pjs) bupati Kabupaten Serang pada 2005, Ahmad Riva`i dan mantan sekretaris daerah Serang, Aman Sukarso, masuk bui. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di rutan Serang, sejak Selasa (8/4).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka, mengatakan, penahan dua mantan pejabat Pemkab Serang tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Pasar Induk Rau (PIR) pada 2004. penyelewengan itu diduga merugikan negara Rp 5 miliar.
Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Banten. Berkas perkaranya sempat tiga kali dikembalikan oleh Kejati ke Polda Banten karena tidak lengkap.
''Sesuai KUHP Pasal 21, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka kami tahan di rutan Serang. Dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan,'' kata Yunan.
Hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten, menetapkan dua tersangka itu atas pembayaran proyek yang dianggap menyalahi aturan. Pembangunan jalan tersebut tanpa ada surat perintah kerja (SPK).
Proyek pembangunan jalan dari dan menuju Pasar Induk Rau Serang itu berawal dari peresmian Pasar Induk Rau oleh mantan presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004. Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang tidak memiliki dana. Dan, PT Sinar Ciomas Raya Group (SCRG) langsung membangun jalan dari dan menuju Pasar Induk Rau dengan modal sendiri.
Namun, ketika PT SCRG hendak menagih utangnya ke Pemkab Serang senilai Rp 5 miliar, Bupati Serang H Taufik Nuriman menolak untuk membayarnya. Alasannya, pengerjaan proyek jalan ke Rau itu tanpa SPK. (ant/zam )
Kasus Jalan Lingkar PIR, Jaminan Terus Mengalir, Bentuk Mosi Tidak Percaya Masyarakat?
Hingga kini dukungan dan jaminan terhadap Aman dan Rivai terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat. Bentuk mosi tidak percaya masyarakat terhadap penahanan kedua tersangka?
Salah satu dukungan terhadap mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Kabupaten Serang Aman Sukarso periode 2003 itu pun datang dari Mantan Asda III Provinsi Banten periode 2003 Sulaeman Afandi.
Sulaeman yang turut hadir dalam acara istighotsah pada (12/04) yang diselenggarakan KONI Serang di Gedung Olahraga Maulana Yusuf, Ciceri Serang, sempat memberikan pernyataan kepada Koran Banten, menurutnya Ahmad Rivai dan Aman Sukarso adalah orang yang bersih, yang tidak pernah meninggalkan tanda tanya semasa menjabat.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan dirinya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kajati Banten. “Saya sudah melayangkan surat kepada Kajati, agar Ahmad Rivai dan Aman Sukarso menjadi tahanan kota. Saya percaya terhadap Pak Aman, saya kenal beliau dari tahun 1999 kinerjanya tidak pernah meninggalkan tanda tanya, dan saya percaya beliau tidak akan pernah menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dukungan serupa juga diungkap Sekretaris KONI Serang, Jaswan Wahar bahwa tujuan dari acara istighotsah tersebut guna untuk memberikan dukungan moril terhadap Ahmad Rivai dan Aman Sukarso agar keduanya diberikan kesabaran dalam menghadapi cobaan yang sekarang dialaminya.
”Acara ini, inisiatif murni dari kalangan insan olahraga, namun ternyata acara ini juga mengundang simpati dari unsur tokoh masyarakat, kalangan Ponpes, pejabat dan mantan pejabat Banten, yang juga merasa prihatin terhadap Ahmad Rifai dan Aman, sehingga mereka menyempatkan untuk hadir pada acara ini,” ungkapnya.
Jaswan mengaku turut prihatin atas penangkapan Aman Sukarso, selaku Ketua KONI Serang, menurutnya, Aman sangat memiliki perhatian yang tinggi terhadap dunia olahraga. “Bahkan sebagai bentuk dukungan KONI, kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rivai dan Aman Sukarso kepada Kajati Banten, ”ujarnya.
Dalam rangka Hari Korpri bulanan, setiap tanggal 17, puluhan anggota Korpri di lingkungan Kabupaten dan Kota Serang mengunjungi Aman dan Rivai. Serang (17/4). “Kunjungan ini merupakan solidaritas sesama anggota Korpri karena Aman masih menjabat sebagai Ketua Korpi Kabupaten Serang,” ungkap Furqon Humas Kabupaten Serang.
Di dalam rutan suasana menjadi haru saat Kepala Bawasda Iswanto memohon kepada jajaran PNS agar memberikan doa untuk ketabahan dan kesabaran bagi Aman dan Rivai sekeluarga. Iswanto juga menghimbau kepada para PNS semuanya setelah kunjungan ini tidak menutup kemungkinan untuk menjenguk setiap saat sesuai dengan jam besuk.
Legalitas SuratLegalitas Surat Bupati Serang Nomor 620/044/Pemb&Kemasy tertanggal 15 Juli 2004 yang diduga ditandatangani oleh mantan Bupati Serang H. Bunyamin pada tahun 2005 yang saat itu sudah tidak menjabat bupati terkait pencalonannya kembali pada Pilkada Kabupaten Serang 2005 itu pantas dipertanyakan.
“Dari sudut pandang administratif pemerintahan, jika benar tentang adanya surat itu, maka surat itu sudah tidak legal lagi. Untuk urusan pemerintahan harus berbasis pada legalitas,” ungkap Listyianingsih S.Sos pengamat Ilmu Administrasi Pemerintah Daerah.
“Pjs Bupati Serang masa itu, Ahmad Rivai terlalu gegabah, karena mengeluarkan anggaran tidak berdasarkan (SPK) Surat Pengelolaan Keuangan. Begitu gampangnya mengeluarkan dana. Padahal seharusnya semua anggaran, berapapun besarnya harus berbasis pada sistem perencanaan keuangan,” terang Listy.
“Surat itu bukanlah surat palsu, tapi surat salah. Bunyamin juga salah karena dia menggunakan wewenanganya padahal dia sudah tidak menjabat sebagai bupati lagi. Saya yakin dana itu dikeluarkan karena selain ada bukti surat itu tadi, juga ada unsur tekanan dari elit politik itu lho,” pungkasnya.
Indra Laksana, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Banten, sewaktu dimintakan konfirmasi terkait legalitas surat Bupati Serang Nomor 620/ 044/ Pemb&Kemasy. tertanggal 15 Juli 2004 yang diduga saat itu Bunyamin sudah tidak menjabat Bupati Kabupaten Serang, mengatakan “Aparatur hukum wajib memeriksa Bunyamin. Jika terbukti, berarti Bunyamin turut serta dan perkara itu harus dikembangkan. Saya yakin aparatur mampu mengungkap motif dan mengembangkan perkara itu sampai aktor intelektualnya terungkap,” ungkap Indra.
Indra juga mengatakan “Dukungan dan simpati yang terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat, kepada Ahmad Rivai dan Aman Sukarso merupakan indikator bahwa masyarakat telah memiliki persepsi sendiri tentang akhir dari keadilan perkara yang sekarang menjerat mereka,” tandas Indra.
Saat Koran Banten meminta tanggapan mengenai surat tersebut, Aspidsus Kejati Banten Yunan Harjaka mengatakan, bahwa dari pihak Kejati hanya bertindak untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas dari Tim Penyidik Polda Banten. “Apapun temuannya, baik itu surat atau pengakuan dari segelintir orang, kami hanya akan menindaklanjuti jika sudah menerima berkas yang lengkap dari Tim Penyidik Polda Banten,“ tegas Yunan.
Begitupun tentang awal ditahannya Pjs Serang Ahmad Rifai dan Aman Sukarso. Yunan menjelaskan bahwa Kejati hanya menerima berkas dari tim Penyidik Polda, selanjutnya setelah kejati melakukan penyidikan, dan kejati melakukan penahanan sesuai hasil penyidikan, karena keduanya dianggap telah merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar.
Dukungan MUI Kota SerangMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang yang dipimpin KH Mahmudi juga melayangkan surat resmi kepada Kejati Banten meminta penangguhan hukuman untuk mantan Sekda Pemkab Serang Aman Sukarso yang ditahan sehubungan kasus pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR).
Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi kepada Koran Banten, Sabtu (11/4) mengatakan, MUI Kota meminta Kejati Banten mengubah tahanan Aman Sukarso dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Menurut Mahmudi, permintaan itu dilakukan karena institusinya mendapat desakan dari para ulama, pimpinan pondok pesantren dan berbagai elemen masyarakat Islam di Serang agar meminta Kejati mengubah status tahanan Aman Sukarso. Ketika didesak apakah dirinya punya hubungan ‘kerja’ dengan Aman Sukarso dalam proyek jalan lingkar PIR, Mahmudi membantah.
“Tidak ada kaitannya dengan proyek. Sekali lagi saya tegaskan, permintaan saya hanya mengakomodir permintaan umat Islam dan seluruh masyarakat di Serang,” tegas Mahmudi.
Menurut Mahmudi, antara MUI Kota Serang dan Aman Sukarso memang mempunyai hubungan khusus, yakni Aman Sukarso menjabat sebagai Dewan Penasihat MUI kota Serang. “Jadi sudah sewajarnya seluruh pengurus MUI Kota Serang merasakan prihatin terhadap apa yang dialami Pak Aman,” ungkapnya.
Selain itu, Mahmudi menilai secara pribadi Aman Sukarso memiliki andil besar terhadap sektor pendidikan diniyah, pondok pesantren dan organisasi keagamaan di Serang. “Andil Pak Aman sangat besar terhadap lembaga keagamaan, baik itu lembaga pendidikan keagamaan maupun organisasi keagamaan,” ujarnya.
Sebagai Ketua MUI Kota Serang,, Mahmudi tak hanya melayangkan surat resmi meminta perubahan status tahanan Aman Sukarso, tetapi ia juga siap menjaminkan dirinya bila Kejati mau menjadikan Aman Sukarso tahanan kota. Mahmudi juga memaparkan, Aman Sukarso dalam kasus proyek jalan lingkar PIR tidak bersalah.
“Proyek itu sudah terbukti maslahat, artinya dinikmati oleh masyarakat bersama, dan Pak Aman tidak memakan uangnya. Ia hanya menandatangani keluarnya uang dari bendahara, sedangkan yang menggunakan uangnya adalah pimpro dan hasilnya sudah terbukti dinikmati masyarakat Serang,” ujar Mahmudi.
“Saya siap menjaminkan diri, biar tertulis dalam sejarah ada kiai yang ditahan karena menjadi jaminan,” tegas Mahmudi.
Sikapnya itu, menurut Mahmudi, karena didorong keyakinan bahwa Aman Sukarso tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti apabila Aman Sukarso menjadi tahanan kota. “Saya yakin seratus persen, saya tahu siapa Pak Aman,” kata Mahmudi.
Disinggung soal sikap Kejati Banten yang menolak permintaan dari berbagai kalangan untuk mengubah tahanan Aman Sukarso menjadi trahanan kota, Mahmudi menegaskan, Kejati Banten seharusnya bisa lebih arif dan bijak dalam mengakomodir aspirasi masyarakat.
Tanggapan BeragamKetika Koran Banten mencoba konfirmasi ke beberapa anggota DPRD Banten, tentang kasus Jalan Lingkar PIR ternyata banyak yang menghindar alias tidak mau berkomentar tentang kasus ini. Ketika Koran Banten menanyakan langsung angkat kedua tangan sambil berkata, “Ke yang lain saja.”
Saat Koran Banten meminta komentar ke masyarakat kecil muncul tanggapan berbeda. M Nasir, seorang penjaga gedung perkantoran di jalan protokal Kota Serang langsung tersenyum ketika ditanya masalah ini. “Yang banyak borongan itu Abah. Abah suka nyumbang masyarakat, tidak mungkin Abah kena. Dia duitnya banyak,” ujar pemuda yang mengaku berasal dari Kampung Ciherang Hilir, Pabuaran, Ciomas, Serang ini.
Pertanyaannya, akankah perkara ini bakal terungkap aktor intelektualnya atau aparatur hukum akan mencukupkan kasus ini hanya sampai Aman dan Rivai saja yang masuk bui hingga tak jauh beda dengan logika masyarakat kecil? (frd/ass/aan/ben)
Penangguhan Penahanan Rivai dan Aman Sukarso Ditolak
Sabtu, 12-April-2008, 05:56:09
70 clicks
SERANG – Dukungan sejumlah lembaga yang meminta penangguhan penahanan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) rupanya tak digubris Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.